Pilkada Mataram

Bawaslu Mataram Bentuk Posko Aduan Kawal Hak Pilih, Warga Boleh Laporkan Pantarlih 'Malas'

Kawal hak pilih Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Mataram bentuk posko pengaduan, warga bisa lapotkan Pantarlih yang maslas

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRUBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram membentuk posko kawal hak pilih, sebagai tempat aduan masyarakat apabila ditemukan penyimpangan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menjelaskan, posko aduan tersebut berada di kantor Bawaslu Kota Mataram kemudian dimasing-masing sekretariat Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Saat ini tahapan Pilkada sudah sampai pada pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit), yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). Mereka akan mendatangi setiap kepala keluarga, untuk memastikan data yang dimiliki oleh KPU sudah sesuai dengan fakta di lapangan.

Sehingga bagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan tersebut bisa melaporkan kejadiannya ke posko kawal hak pilih yang sudah dibentuk oleh Bawaslu beserta jajarannya.

"Masyarakat bisa melaporkan apabila tidak didata atau tidak didatangi oleh Pantarlih, artinya kalau agak jauh datang bawaslu kota bisa ke panwascan masing-masing," kata Yusril, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, Yusril juga memaparkan kerawanan pada proses penyusunan daftar pemilih di antaranya basis data yang digunakan tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir.

Bawaslu juga mewanti-wanti Pantarlih bekerja tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan yakni 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Kemudian proses penyusunan data pemilih tidak dilakukan secara proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih danpenyusunan TPS.

"Mereka punya waktu satu bulan, kalau bekerja lebih dari 24 Juli berarti ada mall administrasi," kata Yusril.

Beban kerja Pantarlih pada Pilkada tahun ini lebih berat dari pada sebelumnya, selain karena jumlah pemilih yang bertambah juga jumlah TPS berkurang. Setiap Pantarlih bertanggung jawab atas 300 pemilih, sehingga harapannya mereka dalam sehari bisa mendata 10 orang agar bisa menuntaska tugas tersebut.

"Misal ada pantarlih tiga hari atau tujuh hari kita patut pertanyaan validitas datanya," kata Yusril.

Kemudian kerawanan yang sudah dipetakan Bawaslu ialah pemetaan TPS tidak melibatkan penyelenggara adhoc yang memahami geografis daerah setempat, Yusril menyadari di Mataram memang tidak ada daerah yang letaknya berjauhan.

Namun berkaca dari Pilkada 2024 jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) sangat tinggi, hal ini disebabkan karena lokasi memilih didalam satu keluarga tersebut berbeda-beda. Jumlah DPK yang tinggi juga akan berpengaruh kepada pendistribusian logistik, pasalnya setiap TPS hanya diberikan kelebihan surat suara 2 persen dari jumlah DPT.

"Kalau dia banyak DPK-nya, nanti orang bertanya jangan-jangan ini pemilih siluman yang banyak," kata Yusril.

Selanjutnya kerawanan pada proses Coklit berlangsung, Bawaslu sudah memetakan kerawanan tersebut diantaranya Pantarlih malas yang tidak mendatangi pemilih secara langsung, atau hanya mencoklit menggunakan perangkat E-Coklit.

Baca juga: Pemilih Disabilitas dan Kesehatan KPPS Jadi Atensi KPU dan Bawaslu Kota Mataram di Pemilu 2024

Selain itu Pantarlih menggunakan joki, tidak mengerjakan tugasnya sendiri. Ini menjadi perhatian Bawaslu pada tahapan Coklit berlangsung.

"Jangan sampai di SK itu ibunya, yang mengerjakan anaknya," jelas Yusril.

Sebagai daerah metropolitan, tantangan Pantarlih di Kota Mataram juga banyak warga yang sulit ditemui. Bahkan mereka dominan merupakan perantau dan sulit untuk ditemui. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved