Pilkada Kota Bima
Bawaslu Kota Bima Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih, Masyarakat Bisa Sampaikan Kendala Hak Pilih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota secara resmi meluncurkan posko kawal hak pilih. Posko tersebut didirikan di Kantor Bawaslu Kota Bima.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima secara resmi meluncurkan posko kawal hak pilih. Posko tersebut didirikan di Kantor Bawaslu Kota Bima, Rabu (26/6/2024).
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Idhar mengatakan, peluncuran posko dilakukan serentak seluruh Indonesia termasuk Bawaslu Kota Bima dengan tujuan melindungi hak pilih masyarakat dalam Pilkada 2024.
“Masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu Kota Bima serta Panwascam," kata Idhar.
Baca juga: Bawaslu Kota Bima Awasi Proses Coklit Pilkada 2024, Pantarlih Diingatkan Jangan Pakai Joki
Bawaslu mencatat terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih. Kendala meliputi, orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih.
"Sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni-27 November 2024," tambahnya.
Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih meliputi beberapa hal. Pertama dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih. Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya.
Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Kelima, bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Baca juga: Bawaslu Kota Bima Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Penguatan Partisipasi Masyarakat
Bawaslu telah menyusun potensi kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih terutama pada saat Coklit yang rawan terhadap prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih, seperti Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung,melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, tidak menempel stkiker, tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari pengawas pemilu.
Bawaslu Kota Bima berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal.
"Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan di atas. Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder, media serta kelompok masyarakat," tambahnya.
(*)
Sidang PHPU Pilkada : Bawaslu Kota Bima Tegaskan Telah Melakukan Pencegahan dan Pengawasan |
![]() |
---|
KPU Kota Bima Siap Hadapi Gugatan Paslon Rum-Inah di MK |
![]() |
---|
Angka Partisipasi Pemilih di Kota Bima Turun |
![]() |
---|
Profil H A Rahman, Wali Kota Bima Terpilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pasangan Man-Feri Unggul pada Pilkada Kota Bima, Raih 49.032 Suara Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.