Pilkada Kota Bima
KPU Kota Bima Siap Hadapi Gugatan Paslon Rum-Inah di MK
Komisioner KPU Kota Bima Amirul Mukminin siap menghadapi gugatan Mohammad Rum dan Mutmainnah yang telah terigister di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima merespon gugatan pasangan calon wali kota nomor urut dua yakni Mohammad Rum-Mutmainnah Haris yang telah terigister di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kota Bima Amirul Mukminin mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut dua merupakan hak konstitusional dari setiap Paslon.
"Karena gugatan Paslon nomor 2 sudah teregistrasi, maka KPU Kota Bima akan menghadapi Gugatan Paslon No 2 di MK. Karena gugatan perselisihan hasil di MK adalah hal Konstitusi masing-masing Paslon," katanya kepada TribunLombok Sabtu (4/1/2025).
Lebih lanjut, Amirul mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan seluruh instrumen untuk menghadapi sidang di MK nantinya.
"Saat ini, KPU Kota Bima sedang menyiapkan jawaban sesuai dengan materi yang diajukan paslon No 2," terangnya.
Baca juga: Gugatan Rum-Mutmainnah di MK Tunggu Sidang Pendahuluan
Pihaknya meyakini bahwa KPU Kota Bima sudah melakukan semua tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2024 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"KPU Kota Bima mengajak semua pihak untuk menghormati proses sengketa di MK, untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk menghormati proses di MK, tidak saling provokasi satu sama lain, kita percayakan semua proses sengketa ini di MK," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.