Berita Lombok Tengah

21 Ranperda Berhasil Dibahas DPRD Lombok Tengah Selama Tahun 2024, Berikut Rinciannya

DPRD Lombok Tengah telah melaksanakan paripurna sebanyak 28 dengan inciannya 18 kali rapat paripurna anggota lama dan sisanya anggota baru

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Sekretaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - DPRD Lombok Tengah telah melaksanakan rapat paripurna sebanyak 28. Rinciannya 18 kali rapat paripurna dilaksanakan oleh anggota DPRD periode 2019-2024 dan 10 kali rapat paripurna dilaksanakan oleh anggota DPRD periode 2024-2029.

Sementara hearing/rapat dengar pendapat umum telah dilaksanakan sebanyak 17 kali dengan rincian12 kali dilaksanakan oleh anggota DPRD periode 2019-2024 dan 5 kali dilaksanakan oleh anggota DPRD periode 2024-2029.

Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, mengatakan, DPRD Kabupaten Lombok Tengah mencatat telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 21 rancangan peraturan daerah (ranperda)  menjadi Perda selama tahun 2024.

Rincian 21 Ranperda yang telah selesai dibahas tersebut terdiri dari empat ranperda usulan DPRD Lombok Tengah yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Ranperda tentang perubahan Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Ranperda tentang pelindungan penyandang disabilitas. Ada pula Ranperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Sementara 17 Ranperda usulan dari pemerintah daerah yang telah diselesaikan di antaranya Ranperda tentang Perubahan Pemberdayaan, Pembinaan organisasi dan Kemasyarakatan, Ranperda tentang Desa Benue Kecamatan Batukliang, Raperda Desa Tojong Ojong Kecamatan Batukliang dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang.

Kemudian Ranperda tentang Pembentukan Desa Peseng Kecamatan Kopang Ranperda tentang Pembentukan Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat, Ranperda tentang Pembentukan Desa Jangkih Jawe Kecamatan Praya Barat dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Masjuring Kecamatan Praya Barat,

Baca juga: Lalu Hadrian Irfani Sebut UN Reborn Harus Jadi Alat Ukur Kualitas Pendidikan Indonesia

Ranperda tentang Pembentukan Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat, Ranperda tentang Pembentukan Desa Dahe Kecamatan Praya Timur, Ranperda tentang Pembentukan Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur.

Selain itu, Ranperda tentang Pembentukan Desa Semudane Kecamatan Praya Timur, Ranperda tentang Pembentukan Desa Awang Kecamatan Pujut, Ranperda tentang Pembentukan Desa Nandus Kecamatan Pujut.

"Ranperda tentang Pembentukan 14 desa pemekaran di Lombok Tengah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved