TERUNGKAP Motif Suami di Lombok Timur Bunuh Istri, Sakit Hati Saat Cekcok Soal Utang

Pelaku memiliki utang kepada 41 PMI asal Lombok Timur yang gagal diberangkatkan pada tahun 2022

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Pelaku pembunuhan istri Muhammad Nurul Anwar (30) menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lombok Timur, Jumat (21/6/2024). Pelaku memiliki utang kepada 41 PMI asal Lombok Timur yang gagal diberangkatkan pada tahun 2022 sehingga memicu cekcok dengan sang istri. 

Disita pula barang bukti 1 bilah parang, 2 unit handphone, 1 lembar kain warna hitam, baju dan celana serta jaket yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.

Dharma mengungkap modus pelaku yang sempat meminjam sebilah parang kepada tetangganya tanpa berbicara hendak digunakan untuk keperluan apa.

Sikap pelaku yang dirasa janggal membuat saksi yang juga suadara korban curiga.

Akhirnya saksi menelepon korban tapi tidak dijawab.

Saksi kemudian langsung mendatangi rumah korban.

Namun rumah korban dalam keadaan terkunci dari luar.

"Saksi sempat mendobrak paksa pintu rumah korban dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dan luka-luka," katanya.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban ditemukan meninggal dengan luka di bagian leher menganga yang diduga terkena benda tajam.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas peristiwa itu, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved