Berita Lombok Timur

Suami Bunuh Istri di Lombok Timur Ditangkap Polisi, Sempat Sembunyi di Rumah Ibu Tiri

Pelaku sempat meminjam sebilah parang kepada tetangganya yang juga saudara korban tanpa mengucapkan sepatah kata pun

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Suami diduga membunuh istri Muhammad Nurul Anwar (30) dibawa ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Lombok Timur, Jumat (21/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Suami diduga membunuh istri Muhammad Nurul Anwar (30) akhirnya ditangkap polisi.

Anwar yang juga pegawai honorer di Pemkab Lombok Timur ini sebelumnya sempat melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Dharma Yulia Putra mengungkapkan pelaku sempat kabur usai menghabisi nyawa istri.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah ibu tirinya di Dusun Peneh Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur tanpa perlawanan," ucap Kasat Dharma, Jumat (21/6/2024).

Pelaku berhasil diamankan Jumat (21/6/2024) sekira pukul 00.30 Wita.

Baca juga: Geger Istri Pegawai Honorer Disnakertrans Lombok Timur Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Suami

Disita pula barang bukti 1 bilah parang, 2 unit handphone, 1 lembar kain warna hitam, baju dan celana serta jaket yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.

Dharma mengungkap modus pelaku yang sempat meminjam sebilah parang kepada tetangganya tanpa berbicara hendak digunakan untuk keperluan apa.

Sikap pelaku yang dirasa janggal membuat saksi yang juga suadara korban curiga.

Akhirnya saksi menelepon korban tapi tidak dijawab.

Saksi kemudian langsung mendatangi rumah korban.

Namun rumah korban dalam keadaan terkunci dari luar.

Baca juga: Sosok Suami Pelaku Pembunuhan Istri di Lombok Tengah: Pekerja Keras, Hidup Harmonis dengan Keluarga

"Saksi sempat mendobrak paksa pintu rumah korban dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dan luka-luka," katanya.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban ditemukan meninggal dengan luka di bagian leher menganga yang diduga terkena benda tajam.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas peristiwa itu, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved