Berita Bima

Pemkot Bima Bahas Konversi Kawasan Hutan untuk Jadi Lahan Pembangunan IAIN dan Fasilitas Umum

Izin Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk pembangunan kampus IAIN telah diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Diskominfotik Kota Bima
Sekda Kota Bima, Staf Ahli Wali Kota bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Bappeda, Kabag Pemerintahan, Camat Rasanae Timur, Camat Raba, Lurah Kumbe, Lurah Oi Mbo, Lurah Oi Fo'o, Lurah Kodo dan Lurah Rabadompu Timur, bersama unsur terkait rapat trayek batas guna merencanakan konversi kawasan hutan produksi menjadi lahan untuk pembangunan Kampus IAIN dan fasilitas umum, Kamis (20/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemkot Bima bersama unusur terkait membahas trayek batas guna merencanakan konversi kawasan hutan produksi menjadi lahan untuk pembangunan Kampus IAIN dan fasilitas umum, Kamis (20/6/2024).

Rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk memajukan pendidikan tinggi dan infrastruktur publik.

Pertemuan ini membahas langkah-langkah detail dalam pelepasan kawasan hutan yang akan dikonversi.

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kebutuhan akan fasilitas pendidikan yang memadai dan peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas umum.

Sekda Kota Bima Mukhtar mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) atas dukungan dan partisipasinya dalam rangka penyelesaian trayek batas untuk kampus IAIN ini.

Mukhtar menuturkan bahwa Izin Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk pembangunan kampus IAIN telah diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Mall Pelayanan Publik Kota Bima Dilengkapi Ruang Laktasi Hingga Tempat Bermain Anak

Isinya menyatakan bahwa Wali Kota Bima wajib menyelesaikan Persetujuan berupa AMDAL/UKL-SPPL menyelesaikan Tata Batas kawasan HPK yang dilepaskan, dan membayar Sumber Daya Hutan dan atau Dana Reboisasi.

Pembahasan trayek batas ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan antara kepentingan lingkungan dan pembangunan.

"Pemkot Bima berkomitmen memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keseimbangan ekologi", katanya.

Ia menambahkan, pihak terkait juga sedang melakukan kajian mendalam terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul dari konversi kawasan hutan menjadi kampus dan fasilitas umum.

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat guna untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Laporkan Pj Wali Kota Bima Rum ke KASN Buntut Pendaftaran Pilkada 2024 ke Sejumlah Parpol

Pembahasan trayek batas untuk penataan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi ini menjadi bagian dari komitmen Kota Bima untuk mengembangkan infrastruktur pendidikan dan pelayanan publik yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup dan akses terhadap pendidikan tinggi di Kota Bima.

"Seluruh rangkaian kegiatan dan pemenuhan kewajiban Pemerintah Kota Bima akan dimulai minggu ke tiga bulan Juni dan akan tuntas dalam dua pekan ke depan, sehingga proses sertifikasi lahan untuk pembangunan Kampus IAIN dapat segera diterbitkan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved