Berita Mataram

Sisa Tunggakan Pajak Restoran di Mataram Capai Rp1,1 Miliar

Data BKD Kota Mataram tercatat otal piutang seluruh restoran di Kota Mataram awalnya Rp 2,8 miliar

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Petugas KPK dan Pemkot Mataram memasang plang tunggakan pajak. Data BKD Kota Mataram tercatat otal piutang seluruh restoran di Kota Mataram awalnya Rp 2,8 miliar. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - KPK bersama Pemkot Mataram menindak restoran yang menunggak pajak.

Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan, total piutang seluruh restoran Rp 2,8 miliar.

Setelah bergerak bersama KPK, akhirnya bisa ditarik sekitar Rp 800 juta.

"Sisa piutang pajak untuk restoran masih ada Rp 1,1 miliar," tuturnya, Kamis (13/6/2024)..

KPK beserta Pemkot Mataram turun ke beberapa titik memasang sepanduk penunggakan pajak pada restoran, hotel, hingga developer.

Antara lain Hotel Griya Asri, Hotel Surya Lombok, J.co Donut di Lombok Epicentrum Mall, Ichiban Sushi di Lombok Epicentrum Mall, dan Raja Bebek Sate Rembiga di Jalan Dakota Rembiga.

Baca juga: BKD Kota Mataram Beri Tenggat Waktu 1 Bulan untuk Hotel dan Restoran Melunasi Tunggakan Pajak

Dari tiga restoran yakni Raja Bebek Sate Rembiga menjadi penunggak pajak paling besar yakni Rp 100 juta.

Sementara itu, para pengelola dan pemilik hotel juga mulai membayar tunggakannya dari jumlah piutang Rp 2,8 miliar.

"Ada yang direalisasikan sekitar Rp 1,39 miliar," tandasnya.

Dia mengatakan pihaknya memberi tenggat waktu 1 bulan untuk pelunasan sisa tunggakan.

Hal itu itu khusus kepada hotel dan restoran yang dipasangi spanduk oleh KPK pada Rabu (12/6/2024).

"Kita berikan waktu sampai satu bulan, pihak restoran dan Hotel harus segera bayar pajak," kata Amrin.

Baca juga: KPK Pasang Plang Tunggakan Pajak Sejumlah Hotel hingga Developer di Kota Mataram

BKD akan menindak tegas hotel dan restoran apabila dalam batas waktu yang ditentukan belum juga melunasi tunggakan.

Langkah pertama yakni melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Mataram.

"Selanjutnya akan kita libatkan pihak Kejaksaan Negeri Mataram untuk mediasi dengan pihak restoran, hotel dan developer," terangnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved