Berita Mataram

BKD Kota Mataram Beri Tenggat Waktu 1 Bulan untuk Hotel dan Restoran Melunasi Tunggakan Pajak

BKD akan menindak tegas hotel dan restoran apabila dalam batas waktu yang ditentukan belum juga melunasi tunggakan

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok.Istimewa
Kegiatan penempelan plang tunggakan pajak di sejumlah hotel, restoran dan developer di Kota Mataram oleh KPK dan Pemkot Mataram, Rabu (12/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejumlah hotel dan restoran di Kota Mataram diberi tenggat waktu untuk melunasi tunggakan pajak.

Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan pihaknya memberi tenggat waktu 1 bulan.

Hal itu itu khusus kepada hotel dan restoran yang dipasangi spanduk oleh KPK pada Rabu (12/6/2024).

"Kita berikan waktu sampai satu bulan, pihak restoran dan Hotel harus segera bayar pajak," kata Amrin, pada Kamis (13/6/2024).

BKD akan menindak tegas hotel dan restoran apabila dalam batas waktu yang ditentukan belum juga melunasi tunggakan.

Baca juga: KPK Pasang Plang Tunggakan Pajak Sejumlah Hotel hingga Developer di Kota Mataram

Langkah pertama yakni melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Mataram.

"Selanjutnya akan kita libatkan pihak Kejaksaan Negeri Mataram untuk mediasi dengan pihak restoran, hotel dan developer," terangnya

KPK beserta Pemkot Mataram turun ke beberapa titik memasang sepanduk penunggakan pajak pada restoran, hotel, hingga developer.

Antara lain Hotel Griya Asri, Hotel Surya Lombok, J.co Donut di Lombok Epicentrum Mall, Ichiban Sushi di Lombok Epicentrum Mall, dan Raja Bebek Sate Rembiga di Jalan Dakota Rembiga.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tempel Plang Peringatan di Kantor Pengembang Kota Mataram

Dari tiga restoran yakni Raja Bebek Sate Rembiga menjadi penunggak pajak paling besar yakni Rp 100 juta.

Setelah KPK dan Pemkot Mataram turun, total piutang seluruh restoran yang awalnya Rp 2,8 miliar, bisa ditarik kembali sekitar Rp 800 juta.

"Sisa piutang pajak untuk restoran masih ada Rp 1,1 miliar," tuturnya.

Sementara itu, para pengelola dan pemilik hotel juga mulai membayar tunggakannya dari jumlah piutang Rp 2,8 miliar.

"Ada yang direalisasikan sekitar Rp 1,39 miliar," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved