Opini
Revisi RUU Penyiaran Membunuh Kebebasan Pers
Revisi RUU Penyiaran ini memiliki potensi memeberikan kekuasaan besar kepada pemerintah dalam mengontrol konten media.
Selain mengancam kebebasan pers, RUU Penyiaran juga mengancam kebebasan pers penyiaran dan kreativitas di ruang digital, perluasan cakupan wilayah dari media konvesional yang melibatkan platform digital layanan Over The Top (OTT) atau TV Streaming seperti Netflix, Prime, Video dan platform lainnya harus tunduk pada RUU Penyiaran yang baru.
Revisi RUU Penyiaran sama dengan UU ITE yang menjadi upaya bagi pemerintah untuk mengancam kebebasan berekspresi media. UU ITE pasal 27 tentang penyebaran nama baik, pasal 28 tentang penyebaran berita bohong dan pasal 29 tentang ancaman kekerasan melalui elektronik, pasal ini dianggap pembungkaman terhadap kritik dan kebebasan berpendapat sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk berbicara terbuka.
Kedua UU ini memiliki potensi untuk mengurangi kebebasan berpendapat dengan cara memberikan kewenangan yang lebih besar kepada otoritas untuk mengontrol dan membatasi konten yang diproduksi. Hal ini juga dapat digunakan untuk menindak kritik terhadap pemerintah atau tokoh tertentu.
Jika RUU Penyiaran mengatur dan mengontrol sensor yang ketat terhadap konten media, hal ini bisa mengurangi keragaman dan keterbataan kreativitas dalam program media yang disiarkan yang berpengaruh pada kualitas siaran.
Kualitas penyiaran konten ini bisa mengurangi views program-program yang disiarkan, sehingga hal ini berpengaruh besar terhadap pendapatan media.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.