Sabtu, 6 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita Lombok Timur

DPRD Lombok Timur Buka Suara Soal RUU Perampasan Aset, Para Koruptor Harus Dimiskinkan?

belum-belum RUU itu masuk dalam agenda rapat, sejumlah pihak justru menolak kehadiran RUU tersebut, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tayang:
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Daeng Paelori. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Upaya memberantas korupsi di Indonesia dinilai masih belum optimal.

Nyatanya para koruptor ini masih banyak yang punya kekayaan berlimpah, bahkan ada yang sampai nyalon kembali menjadi wakil rakyat.

Seolah-olah korupsi di Indonesia bukan menjadi satu kegiatan tercela, buktinya banyak koruptor yang ditangkap bukannya menyesal dan malu melakukan tindakan tercela itu, justru cengar cengir di media.

Tak optimalnya penegakan kasus korupsi di Indonesia, membuat sejumlah pihak meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk dibahas.

Baca juga: Prabowo Akui Ada Kesepakatan Koalisi Indonesia Raya dan Koalisi Indonesia Bersatu

Akan tetapi, belum-belum RUU itu masuk dalam agenda rapat, sejumlah pihak justru menolak kehadiran RUU tersebut, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menyoal hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Daeng Paelori mengaku RUU tersebut harus terlebih dahulu melewati beragam kajian.

"Saya kira itu masih hanya bersifat usulan, tapi tetep nanti endingnya kepada para pembuat undang-undang, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR, apabila mereka bersepakat ya jadilah UU itu," ucap Daeng menjawab TribunLombok.com, Selasa (4/4/2023).

Daeng juga menyayangkan stigma negatif yang menyorot DPR yang hadir sebelum proses pembahasan RUU itu berjalan.

Baca juga: AHY: Kalau PSSI Jadi Alat Politik, Enggak Akan Benar Sepak Bola Kita

"Jadi jangan kita membuat peraturan dengan asumsi kita akan mengantisipasi orang akan berbuat yang tidak tidak, itu yang keliru itu, masyarakat menilai DPR tidak mau mengesahkan itu sudah negatif pandangannya, bagaimana DPR mau mengesahkan, di awal belum apa-apa sudah ada stigma negatif," tuturnya.

Dikatakannya, stigma negatif tersebut justru tidak akan memberikan dampak baik dari optimalisasi semua peraturan per undang-undangan.

Mengingat sebuah peraturan tentu harus melalui pengkajian, dasar awal, hingga RUU yang nantinya akan menjadi UU tepat sasaran.

"Sekarang maksud kita membuat UU Perampasan Aset apa dasarnya, apakah selama ini pemerintah tidak mampu mengembalikan aset negara yang dikorupsi oleh para koruptor itu, saya rasa tidak juga," jelasnya.

Selama ini kata dia, pada saat pelaku koruptor sudah ditetapkan saja sudah ada upaya pengembalian aset yang dilakukan, akan tetapi peraturan yang sekarang itu yang harusnya dievaluasi.

Menurutnya, RUU ini muncul lantaran adanya emosi sesaat, hal itu yang memicu RUU Perampasan Aset kembali menjadi isu panas ketika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Mahmodin (MD) meminta permohonan khusus kepada Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved