Berita Lombok Timur
DPRD Lombok Timur Buka Suara Soal RUU Perampasan Aset, Para Koruptor Harus Dimiskinkan?
belum-belum RUU itu masuk dalam agenda rapat, sejumlah pihak justru menolak kehadiran RUU tersebut, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
"Ini masih wacana gara-gara emosi lantaran ada temuan Rp349 triliun, sebenernya tindak saja, Rp349 triliun itu ke mana saja uangnya, dibuka saja, kalau memang itu pencucian uang ya dilihat darimana pidana pokoknya," imbuhnya.
"Dicek dulu, tangkap saja, biar orang itu masuk penjara, dan tidak lantas kita membuat aturan yang belum kita tahu efektifitasnya seperti apa," lanjutnya.
Menurutnya peraturan yang ada saat ini justru akan efektif, akan tetapi harus melalui perbaikan pada beberapa hal.
Utamanya terkait proses bagaimana keuangan negara yang dikorupsi oleh para koruptor diyakinkan harus kembali sepenuhnya.
"Hingga konsepnya dia korupsi 5 miliar harus itu yang kembali. Namun saat ini tidak, korupsi 5 miliar, kena 5 tahun denda 500 juta, gimana uang negara bisa kembali," tanyanya.
Untuk itu, tepatnya kata dia harus hukum badan dan hukum sita itu bisa dimodifikasi, daripada membuat UU baru dengan asumsi mengantisipasi orang-orang yang menimbun hartanya di negara lain.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Daeng-Paelori_soal_RUU-Perampasan-Aset.jpg)