Ketua DPRD Lombok Utara Artadi Beri Kuliah Umum di Kampus Universitas Muhammadiyah Mataram
Kegiatan bertitel Peran dan Fungsi DPRD dalam Formulasi Kebijakan Publik ini diikuti para mahasiswa baru tahun 2022 dan civitas akademika FISIP UMMAT.
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Artadi memberikan kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ( FISIP) Universitas Muhammadiyah Mataram, Senin (26/9/2022).
Kegiatan bertitel Peran dan Fungsi DPRD dalam Formulasi Kebijakan Publik ini diikuti para mahasiswa baru tahun 2022 dan civitas akademika FISIP Universitas Muhammadiyah Mataram.
Baca juga: Dianggap Merusak Citra Daerah, Tiktoker Mia Earliana Dilaporkan Warga Lombok Utara Ke Polisi
Artadi menyatakan, kelembagaan legislatif merupakan instrumen dari sendi-sendi demokrasi, legitimasi landasan filosofi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
"Peran DPRD selain menampung aspirasi masyarakat dan multipihak, juga dapat menyambungkan kehendak partai politik melalui fraksi di parlemen dan tentu saja menyuarakan kepentingan publik," jelasnya.
"Adapun fungsi pokok DPRD menurut UU Nomor 23 tahun 2014, khususnya pasal 96, terpola pada tiga hal yaitu fungsi legislasi yang membentuk Perda, fungsi budgeting atau menyusun anggaran, dan fungsi pengawasan," tuturnya.
Artadi juga menerangkan, untuk menuju perumusan formulasi kebijakan publik dilakukan setidaknya lima langkah
Turut hadir dalam kuliah umum tersebut Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Mataram, Muhammad Ali.
Dia menyambut baik kuliah umum yang diberikan ketua DPRD Lombok Utara tersebut.
"Salut kepada ketua dewan yang responsif terhadap apa yang terjadi di sekitarnya. Baru terpilih, kemudian sidak kebakaran, sidak dini hari di pasar dan sebagainya. Itu menunjukkan keaktifan yang responsible," lanjut Dekan FISIP.
Ia mengatakan, FISIP Universitas Muhammadiyah Mataram siap bekerjasama dengan Dewan.
"FISIP UMMAT bersedia kolaborasi program yang bermanfaat bagi publik sesuai tupoksi Dewan melalui Pusat Studi Politik Hukum dan Kebijakan Publik yang ada di kampus," demikian Muhammad Ali. (*)