Berita NTB

Pemprov NTB Minta PT SEG Segera Bayar Pajak Sebelum Gelaran MXGP di Mataram

Pemprov NTB meminta penyelenggara Motorcross Grand Prix (MXGP)selesaikan tunggakan pajak terlebih dahulu sebelum melaksanakan MXGP di Kota Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Humas Pemprov NTB
Foto udara Sirkuit MXGP Lombok di lintasan Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta kepada penyelenggara Motorcross Grand Prix (MXGP), untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak yang belum dibayarkan ke Pemerintah Kota Mataram.

Diketahui, balapan internasional tersebut sempat tindak mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Mataram, lantaran masih memiliki tunggakan pajak saat gelaran MXGP tahun 2023 sebesar 720 juta rupiah.

Namun setelah penyelenggara dalam hal ini PT Samota Enduro Gemilang (SEG) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Mataram.

Kemudian Pemerintah Kota Mataram melakukan pertemuan dengan pihak Angkasa Pura I dan Pemerintah Provinsi NTB, akhirnya balapan tersebut diizinkan untuk dilaksanakan di Eks Bandara Selaparang Kota Mataram.

Namun Pemerintah Provinsi NTB berharap agar tunggakan hutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) Angkasa Pura I ke Pemerintah Kota Mataram, yang dibebankan ke Pemerintah Provinsi NTB berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) diselesaikan oleh PT SEG selaku penyelenggara.

"Yang jelas Pemprov tidak bisa membayar sesuai regulasi, meskipun ada PKS tersebut. PKS itu yang harus dievaluasi," kata Penjabat Sekertaris Daerah (Pj Sekda) NTB Ibnu Salim, Sabtu (8/6/2024).

Ibnu juga mengatakan seharusnya PT SEG membuat pernyataan untuk ikut bertanggung jawab dalam penyelesaian PBB tersebut, termasuk bertanggung jawab terhadap pemulihan lokasi yang digunakan.

"Pajak harus diselesaikan, kemudian menjamin pemulihan sirkuit itu, bukan dibebankan ke Pemprov," kata Inspektur Inspektorat Provinsi NTB itu.

Baca juga: MXGP 2023 di Eks Bandara Selaparang Bikin Angkasa Pura Nunggak Pajak Rp720 Juta ke Pemkot Mataram

Pemulihan lokasi yang dimaksud pemerintah adalah, membersihkan areal Eks Bandara Selaparang dari material lintasan sirkuit dan menjadikan seperti semula.

Terkait izin pelaksanaan balapan tersebut, sepenuhnya diserahkan ke Pemerintah Kota Mataram, namun Ibnu berharap seluruh kewajiban dalam pelaksanaan MXGP bisa diselesaikan oleh penyelenggara bukan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi NTB

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved