Berita Sumbawa

Jadi Orang Paling Dicari, Kejari Sumbawa Tetapkan Pria Ini Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Desa Labuhan Jambu.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Amrin, warga asal Labuhan Jambu yang kini bermukim di Palu Sulawesi Tengah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan tanah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Identitas tersangka ini bernama Amrin, warga asal Labuhan Jambu yang kini bermukim di Palu Sulawesi Tengah.

Ia sebelumnya jadi orang yang paling dicari Kejaksaan, karena telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain SH membenarkan penetapan status Amrin.

Baca juga: Kemenkumham NTB Bahas Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bersama Kejari Sumbawa Barat

"Maka berkas perkara In-Abcentia yang melibatkan tersangka Amrin secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram," ungkapnya di ruang kerjanya pada Selasa (4/6/2024).

Dijelaskan, tersangka Amrin sendiri telah beberapa kali dipanggil secara patut di alamatnya yang berada di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Hingga kini yang bersangkutan tidak ada iktikad baik memenuhi panggilan Jaksa, sehingga dalam waktu dekat ini, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk segera disidangkan dan diadili secara In-Abcentia tanpa kehadiran tersangka/terdakwa." tegasnya

"Jika putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan diperoleh, maka tentu tim Jaksa Kejari Sumbawa akan segera berangkat menuju Palu untuk mengejar dan menelusuri keberadaan tersangka/terdakwa tersebut," tandas Jaksa Indra.

Informasi tambahan, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa NTB tersebut, awalnya melibatkan dua orang terdakwa Musykil Hartsyah dan Asyaga.

Baca juga: Eks Wali Kota Bima Lutfi Timang Upaya Banding atas Putusan Pidana Korupsi 7 Tahun Penjara

Kemudanya oleh Pengadilan Tipikor Mataram telah menjatuhkan Vonis pidana selama 1 tahun penjara disertai denda dan ganti kerugian sebesar Rp178 Juta, dan keduanya telah selesai menjalani masa hukuman pidananya.

"Sedangkan satu orang tersangka lainnya Amrin hingga kini tidak pernah menghadiri pemeriksaan dan persidangan, sehingga tersangka Amrin kini menjadi DPO dan orang yang paling dicari Kejari Sumbawa," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved