Berita Sumbawa
Jadi Orang Paling Dicari, Kejari Sumbawa Tetapkan Pria Ini Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Desa Labuhan Jambu.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Identitas tersangka ini bernama Amrin, warga asal Labuhan Jambu yang kini bermukim di Palu Sulawesi Tengah.
Ia sebelumnya jadi orang yang paling dicari Kejaksaan, karena telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain SH membenarkan penetapan status Amrin.
Baca juga: Kemenkumham NTB Bahas Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bersama Kejari Sumbawa Barat
"Maka berkas perkara In-Abcentia yang melibatkan tersangka Amrin secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram," ungkapnya di ruang kerjanya pada Selasa (4/6/2024).
Dijelaskan, tersangka Amrin sendiri telah beberapa kali dipanggil secara patut di alamatnya yang berada di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Hingga kini yang bersangkutan tidak ada iktikad baik memenuhi panggilan Jaksa, sehingga dalam waktu dekat ini, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk segera disidangkan dan diadili secara In-Abcentia tanpa kehadiran tersangka/terdakwa." tegasnya
"Jika putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan diperoleh, maka tentu tim Jaksa Kejari Sumbawa akan segera berangkat menuju Palu untuk mengejar dan menelusuri keberadaan tersangka/terdakwa tersebut," tandas Jaksa Indra.
Informasi tambahan, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa NTB tersebut, awalnya melibatkan dua orang terdakwa Musykil Hartsyah dan Asyaga.
Baca juga: Eks Wali Kota Bima Lutfi Timang Upaya Banding atas Putusan Pidana Korupsi 7 Tahun Penjara
Kemudanya oleh Pengadilan Tipikor Mataram telah menjatuhkan Vonis pidana selama 1 tahun penjara disertai denda dan ganti kerugian sebesar Rp178 Juta, dan keduanya telah selesai menjalani masa hukuman pidananya.
"Sedangkan satu orang tersangka lainnya Amrin hingga kini tidak pernah menghadiri pemeriksaan dan persidangan, sehingga tersangka Amrin kini menjadi DPO dan orang yang paling dicari Kejari Sumbawa," tandasnya.
(*)
Bupati Sumbawa Jarot Serahkan 3 Armada Damkar Baru, Tegaskan Keselamatan Warga sebagai Prioritas |
![]() |
---|
Penyedia MBG Taliwang Klarifikasi Soal Temuan Ulat di Makanan, Tegaskan Bahan Baku Selalu Segar |
![]() |
---|
Menjadi Tuan Rumah, Bupati Sumbawa Resmi Membuka Sail Indonesia International Yacht Rally 2025 |
![]() |
---|
Cegah Laju Kerusakan Hutan, Bupati Sumbawa Kukuhkan Satgas Perlindungan |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kades dan 2 Anggota LPM di Sumbawa dalam Kasus Sewa Tanah untuk Tower |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.