Pilkada 2024

3 Alasan Amrul Jihadi Rela Melepas Kursi DPRD Lombok Timur Demi Maju Pilkada 2024

Amrul yang akrab disapa bang Among itu menegaskan siap melepas kursi dewan yang telah diraihnya pada Pemilu 2024 untuk maju pada Pilkada

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Timur Amrul Jihadi. Amrul yang akrab disapa bang Among itu menegaskan siap melepas kursi dewan yang telah diraihnya pada Pemilu 2024 untuk maju pada Pilkada. 

"Saat ini, omongan dan konsistensi itu sedang kita pegang. kita maju ini kita tidak coba coba, tapi ini adalah komitmen untuk maju, kita sudah membuat sebuah perjanjian dan komitmen dengan rekan kita yaitu Pak Rumaksi," imbuhnya.

3. Mekanisme Partai

Alasan ketiga sebutnya, sampai saat ini keduanya sudah melalui proses pendaftaran dan akan berlanjut ke proses selanjutnya.

"Bapak Rumaksi sudah melakukan proses pencalonannya di partai NasDem kita pun di Demokrat sudah berproses. Hal hal seperti itu sebenarnya bisa menjawab keseriusan pencalonan kita," lugasnya.

Pekerjaan rumah pasangan Rumaksi-Amrul kini yakni mendapatkan SK rekomendasi partai pengusung.

Meskipun Rumaksi pimpinan partai di tingkat provinsi sementara Amrul di tingkat kabupaten.

Namun mekanisme mengharusnya penentuannya di tingkat DPP.

"Maka sekarang ini jangan kita memandang partai itu melakukan sebuah proses untuk cari uang, karena partai jauh lebih mulia tujuannya daripada hanya sekedar uang.

Baca juga: Kabar Duet Rumaksi-Amrul Jihadi Makin Kencang Jelang Pilkada Lombok Timur 2024

"Jadi proses ini akan dinilai dari kemungkinan menangnya, dan saya yakin itu ada pada paket Ramah (Rumaksi-Amrul Jihadi) ini," demikian Amrul.

Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah menegaskan, anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur jika hendak maju Pilkada.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 7 disebutkan anggota DPR, DPRD, dan DPD harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Khusus di Lombok Timur, para Caleg terpilih bakal dilantik pada Agustus 2024.

Sementara penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilangsungkan pada 22 September 2024.

Untuk itu, pengunduran diri diwajibkan bagi para Caleg terpilih yang akan maju Pilkada ini sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved