Berita Lombok

Misinformasi Biaya Perpisahan Capai Rp 2 Juta, Wali Murid SDN 4 Praya Neny Minta Maaf

Wali murid di SDN 4 Praya, Lombok Tengah, Neny Rohningsih sebelumnya membuat pernyataan tingginya biaya perpisahan capai 2 juta akhirnya minta maaf

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
ketua panitia perpisahan dan wali murid saat menjenguk Neny Rohningsih yang sedang tergeletak sakit di Rumah Sakit Islam Siti Hajar, Sabtu (25/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Wali murid di SDN 4 Praya, Lombok Tengah, Neny Rohningsih yang sebelumnya sempat membuat pernyataan tingginya biaya perpisahan akhirnya meminta maaf.

Neny mengaku secara sadar dan ihklas meminta maaf kepada semua guru terutama Kepala Sekolah dan Panitia penyelenggara serta semua wali murid di SDN 4 Praya atas pernyataan misinformasi soal biaya perpisahan yang tinggi mencapai 2 juta rupiah.

Neniy mengaku, tidak sengaja membuat kegaduhan dengan memberikan pernyataan yang tidak benar terkait perpisahan siswa SDN 4 Praya.

"Saya tidak mengira kalau ucapan saya di media itu akan menjadi gaduh ditengah-tengah masyarakat. Saya mengakui jika pernyataan saya menyebabkan membuat opini masyarakat yang berlebihan," jelas Neny, Selasa (28/5/2024).

"Saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada kepala sekolah semua guru dan semua panitia wali murid. Dan tentunya juga tidak lupa saya meminta maaf ke masyarakat yang simpang siur terkait isu yang telah beredar," tutupnya.

Diketahui Neniy merupakan wali murid SDN 4 Praya yang sempat membuat pernyataan keliru soal tingginya biaya perpisahan hingga tembus Rp 2 juta lebih, padahal sebenarnya hanya Rp 450 ribu.

Neniy membuat pernyataan tersebut kepada media e-koran pada hari Selasa, (21/5/2024).Dalam pernyataannya Neniy merincikan perencanaan biaya perpisahan tersebut antara lain biaya perpisahan Rp 450 ribu, baju seragam Rp 1.800.000, cindramata untuk guru Rp 200 ribu, sehingga mencapai Rp 2 juta lebih.

Sejatinya dari total Rp 39.150.000 biaya yang dibutuhkan, biaya tersebut dibagi dengan 87 wali murid atau orang tua siswa sehingga per wali murid hanya dibebankan Rp 450 ribu.

Biaya tersebut sudah termasuk cinderamat, cetak foto, sewa terop, baju seragam, dan lain sebagainya.

Sementara itu, ketua panitia penyelenggara sekaligus wali murid Nurhayati Rohiba alias Ibu Queen menjelaskan, pihaknya telah menemui Neniy.

Baca juga: Ombudsman NTB Sebut Perpisahan SDN 4 Praya Berpotensi Langgar Ketentuan, Ini 5 Poin Penjelasannya!

Bahkan pihaknya juga telah menemui langsung Neny Rohningsih yang sedang tergeletak sakit di Rumah Sakit Islam Siti Hajar, Sabtu (25/5/2024).

Menurutnya, inilah salah satu bentuk kepedulian dan rasa simpati yang ditunjukkan oleh rekan wali murid SDN 4 Praya Lombok Tengah kepada rekan wali murid lainnya yaitu Neniy Rohningsih.

Ibu Queen mengatakan, dengan niat yang baik, dirinya dan wali murid datang menjenguk meskipun telah melukai hatinya dengan pernyataan fitnah yang membuat publik heboh.

"Alhamdulillah kita selaku rekan wali murid, dengan senang hati dan datang langsung menjengok Neniy di Rumah Sakit Islam," ujar Ibu Queen.

Meskipun sempat membuat kegaduhan Ibu Queen dan rekan-rekannya sudah memaafkan memaafkan Neny Rohningsih dan berharap agar Neny tidak mengulangi kembali perbuatannya.

"Meskipun sempat membuat kegaduhan, dan kita sudah saling memaafkan. Dan semoga ibu Neniy lekas sembuh dan cepat pulang," beber Ibu Queen.

Lebih lanjut Ibu Queen menjelaskan, pihaknya memastikan penyelenggaraan perpisahan siswa SDN 4 Praya akan tetap digelar di halaman sekolah.

Pihaknya mengakui sudah mengetahui 5 poin pernyataan Ombudsman terkait ketentuan/norma penyelenggaraan perpisahan sekolah.

"Acaranya akan tetap dilaksanakan karena anak-anak sudah sangat antusias. Dan satupun poin dari Ombudsman kita tidak ada nyangkut sama sekali. Tidak ada yang memberatkan kita. Karena ini murni pelepasan dan ijazahnya ataupun raportnya akan dibagikan dilain waktu," imbuh Ibu Queen.

"Dan tempat paling aman dan nyaman untuk pelepasan adalah sekolah. Kami juga merujuk pada surat edaran bahwa tidak boleh menyelenggarakan kegiatan diluar sekolah. Kami semua sudah patuhi ketentuan pelepasan siswa," pungkasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Dwi Sudarsono sempat menanggapi soal biaya perpisahan tersebut, ia mengatakan hal itu berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Dwi mengatakan, pada dasarnya wali murid boleh menjadi panitia perpisahan atau pelepasan siswa tetapi dengan syarat diantaranya, bukan bagian kegiatan sekolah.

Dwi membeberkan, perpisahan atau pelepasan siswa yang diinisiasi wali murid tidak boleh dirangkaikan dengan kegiatan sekolah.

Contohnya digabung dengan kegiatan pembagian rapor maupun ijazah.

"Karena itu tugas sekolah," jelas Dwi kepada TribunLombok.com.

Demikian juga dengan larangan kepada guru atau pihak sekolah masuk dalam bagian kepanitiaan.

"Intinya guru tidak boleh menjadi bagian dari apapun, hanya wali murid yang melaksanakan," jelas Dwi.

Dwi menjelaskan, jika perpisahan diselenggarakan oleh wali murid maka panitia tidak boleh memaksa wali murid lainnya untuk ikut serta maupun membayar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved