Berita Lombok Tengah

Ombudsman NTB Sebut Perpisahan SDN 4 Praya Berpotensi Langgar Ketentuan, Ini 5 Poin Penjelasannya!

Simak berikut ini 5 poin penjelasan Ombudsman NTB mengenai perpisahan SDN 4 Praya yang berpotensi melanggar

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Kolase TribunLombok.com
Foto dokumen rincian biaya perpisahan SDN 4 Praya Lombok Tengah (kiri) dan Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono. 

Sekolah berencana mengundang 270 orang yang terdiri dari siswa, wali murid, guru beserta staf, tamu undangan, grup gendang beleq.

Kegiatan perpisahan yang menggunakan jasa event organizer ini menuai protes terkait besaran biaya yang dibebankan ke wali murid.

Kepala SDN 4 Praya Hidayati mengungkapkan, biaya pelepasan siswa sejumlah Rp 450 ribu.

Biaya tersebut sudah termasuk konsumsi, cinderamata, cetak foto, sewa terop, dan kebutuhan acara lainnya.

Disebutkan bahwa total biaya perpisahan tersebut adalah Rp 39.150.000 yang telah dirancang dan disepakati bersama wali murid.

"Namun, biaya itu (Rp 39.150.000) sebenarnya dibagi dengan 87 wali murid atau orang tua siswa sehingga per wali murid hanya Rp 450 ribu. Dan kami tegaskan bahwa jumlah ini dirancang dan dibuat oleh orang tua siswa bukan para guru," tegas Hidayati.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved