Pilkada 2024
Hanura Beri Rekomendasi Zulkieflimansyah untuk Cari Parpol Koalisi di Pilgub NTB 2024
Bacakada yang mendapatkan surat rekomendasi Hanura agar segera mencari partai koalisi yang lainnya untuk memenuhi persyaratan jumlah kursi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura untuk maju Pilgub 2024.
Hal itu tercantum dalam Surat Rekomendasi Nomor: RK/043/DPP- HANURA/V/2024.
Disebutkan bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang mendapatkan surat rekomendasi untuk segera mencari partai koalisi yang lainnya untuk memenuhi persyaratan jumlah kursi.
"Baru rekom penugasan untuk mencari pemenuhan koalisi," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Hanura Ahmad Dahlan, Jumat (25/5/2024).
Baca juga: TGB Restui Zul-Rohmi Jilid 2 di Pilgub NTB 2024
Surat rekomendasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Zulkieflimansyah alias Bang Zul saja namun kepada Bacakada yang mendaftarkan diri melalui Partai Hanura tersebut.
"Dan semua bakal calon yang mendaftar akan diberikan rekom atau surat tugas untuk melakukan komunikasi dengan partai lain untuk pemenuhan koalisi karena Pilgub NTB tidak ada satupun partai yang mencapai 20 persen sehingga diperlukan koalisi," lanjut Dahlan.
Surat tersebut berlaku hingga 21 Juni 2024 dan apabila Bacakada tidak mampu memenuhi persyaratan koalisi untuk maju di Pilgub NTB maka surat rekomendasi tersebut dibatalkan.
Diketahui Zul juga melakukan pendaftaran di sejumlah partai politik lainnya, di antaranya Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Zul merupakan kandidat bakal calon gubernur yang secara resmi sudah diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) 2022.
Baca juga: Penjelasan Zulkieflimansyah Soal Kepastian Zul-Rohmi Jilid 2 di Pilgub NTB 2024
PKS saat ini mengamankan delapan kursi di DPRD Provinsi NTB berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Sementara itu Partai Hanura hanya mampu mengamankan satu kursi.
Untuk memenuhi syarat minimal 13 kursi maka Zul perlu mencari tambahan empat kursi lagi.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.