Kemenkumham NTB

Kemenkumham NTB Berikan Penguatan HAM di Pemkab Sumbawa Besar

Supardan mengatakan, capaian Pemkab Sumbawa Besar terkait KKP HAM sudah baik. Namun untuk Aksi HAM masih harus ditingkatkan lagi.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Kemenkumham NTB
Tim Kanwil Kemenkumham NTB saat melakukan kunjungan ke Pemkab Sumbawa Besar, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Kanwil Kemenkumham NTB mengunjungi Pemkab Sumbawa Besar, Senin (20/5/2024). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan capaian aksi HAM, Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Tim Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Supardan dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Indra Firmansyah. Tim diterima Lita Restuwati selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Sumbawa.

Supardan mengatakan, capaian Pemkab Sumbawa Besar terkait KKP HAM sudah baik. Namun untuk Aksi HAM masih harus ditingkatkan lagi.

"Saya berharap pemenuhan data dukung Aksi HAM untuk terus didorong. Mengingat pada tahun 2023 Kabupaten Sumbawa Besar meraih predikat KKP HAM," ujar Supardan.

Baca juga: Kemenkumham NTB Gelar Bimtek Penyusunan SPIP SAKIP dan Mitigasi Risiko

Indra Firmansyah menambahkan, pemenuhan data Indeks Reformasi Hukum (IRH) harus terus didorong sampai 100 persen. Jika ada kekurangan diharapkan melampirkan surat keterangan.

Untuk Kabupaten Sumbawa Besar, kata Indra, data dukung yang telah diunggah pada portal IRH sudah mencapai 90 persen dan diharapkan untuk segera dilengkapi.

Lita Restuwati mengatakan, Pemkab Sumbawa menyambut baik kehadiran Kanwil Kemenkumham NTB di Sumbawa Besar dan menyampaikan terima kasih atas bantuan pendampingan yang diberikan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, Kemenkumham berkomitmen dalam mendorong Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, Kabupaten/Kota Peduli HAM, Indeks Pembangunan HAM, Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Bisnis dan HAM serta Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di daerah.

Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pendampingan yang dilakukan kepada pemerintah daerah bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan tanggung jawab pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved