Berita Lombok Timur

Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Program PNPM-MP Kecamatan Suela 2015-2018

Korupsi program PNMP-MP di Kecamatan Suela merugikan negara hingga Rp. 567.687.000

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
tersangka kasus korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kabupaten Lombok Timur inisial KH dan MA keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Lombok Timur, Senin (20/5/2024). 

Dalam pengajuan pinjaman kelompok SPP tersebut seluruhnya diajukan tersangka MA dengan meminta fotokopi KTP beberapa orang masyarakat yang ada di Desa Ketangga sebagai salah satu persyaratan untuk membentuk Kelompok SPP dan juga untuk mendapatkan pinjaman SPP Perguliran.

Dalam proses pencairan pinjaman untuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, Kecamatan Suela seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan disaksikan oleh pengurus Kelompok SPP.

Namun uang pinjaman tersebut diberikan melalui tersangka MA selaku pendamping kelompok SPP oleh tersangka KH.

Para tersangka tidak menyerahkan uang Simpan Pinjam Perempuan kepada 23 kelompok SPP melainkan dipergunakan tersangka M untuk kepentingan pribadi.

Kedua tersangia terbukti melakukan korupsi, penyidik Kejari Lotim mentersangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahahn atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana Sub : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahahn atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved