Kemenkumham NTB

Bahas Isu Lingkungan, Kemenkumham NTB Hadirkan Akademisi dan Praktisi

Kanwil Kemenkumham NTB bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) hadirkan akademisi dan praktisi dalam FGD isu lingkungan

Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Forum Group Discussion Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggara Kemenkumham NTB, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAMKanwil Kemenkumham NTB bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan bertajuk ”Forum Group Discussion Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Kamis (16/5/2024).

Kegiatan tersebut sebagai langakah baik pembahasan lingkungan hidup yang semakin relevan, tidak saja bagi masyarakat lokal tetapi telah menjadi isu dunia.

Bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Achmad Farurazi hair dalam kegiatan tersebut mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.

Hadir juga Kepala Bagian Hukum Puri Adriatik Chasanova, pejabat struktural Kanwil Kemenkumham NTB dan fungsional pada Kanwil Kemenkumham NTB, serta peserta undangan yang berasal dari instansi pemerintah, stakeholder terkait dan unsur masyarakat.

“NTB memiliki kawasan hutan dengan luasan mencapai 1.071.722 hektar. Data dari Walhi NTB, kerusakan kawasan hutan di NTB telah mencapai 60 persen. Ancaman kerusakan lingkungan baik itu kawasan hutan maupun pesisir NTB akan menjadi bom waktu karena adanya Pembangunan berbasis kawasan yang tidak memiliki perspektif lingkungan hidup,” ungkap Achmad Fahrurazi.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan memberikan apresiasi terhadap para peserta undangan, yang berkenan meluangkan waktunya untuk mengikuti FGD terkait isu lingkungan hidup.

Ichwan juga menyebutkan sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, dengan adanya diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama, yang dapat membawa dampak positif terkait keberlangsungan lingkungan hidup.

Hadir sebagai narasumber  kegiatan itu Assoc. Prof. Dr. Muh. Risnain, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram dan Lalu Novan Satria selaku Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.

Dalam paparannya, ingkungan selalu menjadi isu pokok di tengah masyarakat dengan segala fenmena alam yang terjadi antar mahluk hidup dan alam.

“Dari sudut pandang akademisi, permasalahan lingkungan hidup merupakan masalah alami yang selalu terjadi. Selain faktor alam, kerusakan lingkungan juga dipengaruhi oleh faktor manusia. Oleh sebab itu, pemerintah telah menunjukkan keseriusannya terkait isu lingkungan hidup melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023,” ungkap Muh. Risnain.

Baca juga: Diseminasi P2HAM, Kemenkumham NTB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi Kelompok Rentan

Sedangkan Lalu Novan selaku fungsional pengawas lingkungan hidup pada DLHK Provinsi NTB menyampaikan bahwa perlu dilakukan sinergi antar pemerintah, melakukan harmonisasi peraturan pemerintah sehingga proses administrasi pengajuan perizinan terkait lingkungan dapat lebih cepat diproses, namun Amdal tetap dikedepankan.

“Bicara lingkungan hidup, kita sekarang hanya meminjam dari anak cucu kita, dan kita semua berharap akan mengembalikan dengan kondisi yang sama, bahkan dengan kondisi yang lebih baik. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama agar lingkungan hidup tetap Lestari,” tutur Novan.

Bambang Iriana selaku moderator memberikan kesimpulan bahwa FGD ini urgensi isu lingkungan hidup semakin berkembang, sehingga pemerintah akan berdiskusi lebih lanjut untuk mengambil kesepakatan, melakukan harmonisasi, agar peraturan-peraturan yang diciptakan bisa tepat sasaran dalam meminimalisir isu yang terjadi.

Sedangkan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sebelumnya sempat menyampaikan bahwa dirinya dan jajaran telah berkomitmen, untuk memfasilitasi dan melakukan harmonisasi, terkait analisis dan evaluasi hukum dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sehingga pemerintah dan unsur masyarakat dapat duduk bersama, mencari solusi yang tepat, sehingga produk regulasi pemerintah dapat lebih tepat sasaran serta mengedepankan faktor lingkungan hidup.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved