Berita Lombok

Bea Cukai Mataram Menyita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai 2 Miliar Rupiah

Bea Cukai Mataram menyita 2,5 juta batang rokok illegal hasil operasi penegakan hukum di Pulau Lombok, dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Pixabay via TribunBisnis
Ilustrasi rokok 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Bea Cukai Mataram menyita 2.556.700 batang rokok illegal, hasil operasi penegakan hukum di empat kabupaten dan satu kota di Lombok.

Jumlah 2.556.700 batang rokok ilegal itu disita sepanjang Januari hingga April 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Made Aryana, menjelaskan umumnya rokok-rokok non cukai tersebut berasal dari luar daerah, melalu jasa ekpedisi yang dijual di kios-kios di pasar-pasar tradisional.

"Tim ini kerja mandiri, kami akan mengajak teman-teman kabupaten dan kota untuk menekan peredaran rokok ilegal ini," kata Made, Selasa (14/5/2024).

Made mengatakan, hasil penyitaan rokok ilegal tersebut paling banyak ditemukan di Kota Mataram, namun Bea Cukai tidak merincikan berapa jumlah rokok ilegal yang berhasil disita selama melakukan razia.

Sepanjang Januari hingga April Bea Cukai Mataram sudah melakukan 73 kali penindakan terhadap penyebaran rokok ilegal, ditaksir nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp3,7 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Made juga mengingatkan kepada para pedagang rokok ilegal tersebut, berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang cukai pedagang bisa dikenakan sanksi paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai dari barang yang disita.

Baca juga: Bea Cukai Mataram Lampaui Target Tahunan Hanya dalam Waktu Tiga Hari Saja

Selain itu juga bagi oknum yang melakukan pemalsuan pita cukai juga sesuai ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang cukai diancam dengan pidana paling lama delapan tahun dan denda 20 kali nilai cukai yang diperjualbelikan.

Made juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menkonsumsi rokok ilegal, karena menimbulkan kerugian negara, persaingan usaha dibidang tembakau menjadi tidak sehat serta jumlah perokok pemula dan dibawah umur akan terus meningkat karena harganya yang relatif murah.
(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved