Bea Cukai Mataram Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Barang Sitaan Lain Senilai Rp 6 Miliar

Selain rokok ilegal, pada kesempatan tersebut Bea Cukai Mataram juga memusnahkan tembakau iris, obat-obatan, alkohol, dan telepon genggam.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Bea Cukai Mataram memusnahkan barang hasil sitaan selama periode Agustus 2022 hingga Maret 2023 pada hari Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK. COM, MATARAM- Bea Cukai Mataram memusnahkan barang hasil sitaan selama periode Agustus 2022 hingga Maret 2023 pada hari Selasa (18/7/2023).

Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 6 miliar yang sebagian besar adalah rokok ilegal.

Selain rokok ilegal, pada kesempatan tersebut Bea Cukai Mataram juga memusnahkan tembakau iris, obat-obatan, alkohol, dan telepon genggam.

Lebih detail barang sitaan yang dimusnahkan yaitu 4,7 juta batang rokok ilegal, 65.951 gram tembakau iris, 480 butir obat-obatan, 73 liter minuman beralkohol dan 7 unit telepon genggam.

Bea Cukai Mataram memusnahkan barang hasil sitaan selama periode Agustus 2022 hingga Maret 2023 pada hari Selasa (18/7/2023).
Bea Cukai Mataram memusnahkan barang hasil sitaan selama periode Agustus 2022 hingga Maret 2023 pada hari Selasa (18/7/2023). (TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM)

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Agustyan Umardani menyatakan barang-barang yang dimusnahakan ini adalah barang yang melanggar ketentuan cukai.

"Bea Cukai Mataram tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi barang ilegal terutama gempur rokok ilegal," tegas Umardani.

Untuk menguak jutaan rokok ilegal ini, tim Bea Cukai juga menggerakkan tim cyber khusus yang bertugas memantau peredaran barang-barang ilegal terutama rokok ilegal.

"Selain itu tentu dari badan intelijen dan masyarakat," tambahnya.

Jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Mataram sepenuhnya disita dari e-commerce atau online shop dan jasa ekspedisi.

Selain itu, obat-obatan, minuman beralkohol dan hanphone merupakan sitaan dari Bandara Internasional Lombok.

Kepala Bea Cukai Mataram bersama pemimpin instansi terkait pose bersama sebelum pemusnahan rokok ilegal dan barang lain di  Mataram, Selasa (18/7/2023).
Kepala Bea Cukai Mataram bersama pemimpin instansi terkait pose bersama sebelum pemusnahan rokok ilegal dan barang lain di Mataram, Selasa (18/7/2023). (TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM)

Pemusnahan jutaan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Mataram, lalu alat komunikasi dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda.

Kemudian obat-obatan dan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan dengan campuran bahan lain.

"Pemusnahan merupakan wujud komitmen Bea Cukai atas hasil penindakan sebagai bentuk transparansi publik Bea Cukai Mataram," kata Umardani.

Gubernur Nusa Tenggara Timur ( NTB), Zukieflimansyah yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kerja Bea Cukai Mataram dengan jumlah sitaan yang nilainya menyentuh Rp 6 miliar lebih.

Terlebih belakangan ini di NTB banyak berlangsung event internasional sehingga Bea Cukai Mataram diharapkan terus mengawal barang-barang ilegal yang beredar di NTB

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved