Rokok Ilegal
Satgas CHT Sumbawa Sita 11.748 Batang Rokok Ilegal di Empang dan Tarano
Tim Satuan Tugas Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Sumbawa mengamankan 11.748 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta 625 gram tembakau ilegal
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Tim Satuan Tugas Cukai Hasil Tembakau (Satgas CHT) Kabupaten Sumbawa kembali menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Dalam operasi gabungan ke-10 dari total 30 operasi yang direncanakan tahun ini, tim menyisir wilayah Kecamatan Empang dan Tarano pada Kamis hingga Jumat, 19–20 Juni 2025.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.Satpol/92/PP/VI/2025 dan merupakan tindak lanjut dari SK Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Sumbawa.
"Kita selalu rutin oprasi untuk memberantas rokok tanpa pita cukai itu," jelasnya pad Sabtu (21/6/2025).
Haris menyebutkan dalam dua hari pelaksanaan, pihaknya berhasil mengamankan 11.748 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta 625 gram tembakau ilegal.
Baca juga: Berkas Perkara Oknum Dosen UIN Mataram Lecehkan Mahasiswi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ia menyebutkan rokok ilegal yang berhasil disita antara lain, Nexsus: 4.400 batang, Sayap Mas: 4.340 batang, Leo Mild: 260 batang, Manchester: 140 batang, Logizz: 80 batang, Mama Cantik: 260 batang, Rebel: 80 batang, Balveer: 720 batang, Omni, Lato Inter, Rustel, Marshal, Jackpot Bold, Prasasti Bold, Side, Premium Bold, Luxio, Willsend, New Castle, jumlah bervariasi.
"Kita sasar dua kecamatan yaitu Kecamatan Empang dan Tarano. Kami menyasar kios-kios dan mini market," tuturnya.
Selain itu, pihaknya menemukan 625 gram tembakau ilegal dari merek Kijang Rinjani, Cap Senang, dan SH Super Harum
"Kalau jenis tembako hanya tiga merek yang kami dapatkan yang tidak memiliki pita cukai," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.