Kota Mataram
Razia Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Mataram Sisir Pasar Tradisional hingga Jasa Ekpedisi
Penyebaran rokok ilegal tersebut dapat menimbulkan kerugian negara karena tidak menggunakan cukai resmi pemerintah.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Kota Mataram melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Mataram, gencar melakukan penindakan terhadap penyebaran rokok ilegal atau menggunakan cukai palsu.
Kepala Sat Pol PP Kota Mataram Irwan Rahadi menjelaskan, tindakan yang dilakukan terhadap penyebaran rokok ilegal yang dengan melakukan penyitaan. Sebab peredaran rokok ilegal ini dapat menimbulkan kerugian negara.
Kegiatan pemberantasan rokok ilegal tersebut dimulai dengan melakukan pendataan terhadap daerah-daerah yang dianggap menjadi tempat penyebaran rokok ilegal.
Setelah melakukan pemetaan kemudian dilanjutkan dengan melakukan operasi bersama Satpol PP dan Bea Cukai Mataram.
Baca juga: Pemkot Mataram Akan Gelar Pawai Takbiran Idul Fitri di Tiap Kecamatan
Penyebaran rokok ilegal di wilayah Mataram tidak hanya berasal dari produsen dalam daerah saja, namun juga berasal dari produsen luar yang memilih pasarnya di NTB, khususnya Mataram.
"Kita sisir pasar tradisional, grosir bahkan bila memungkinkan menyisir tempat ekspedisi untuk mengantisipasi rokok ilegal dari luar," kata Irwan.
Kegiatan gempur rokok ilegal tersebut dilakukan secara terus menerus, tidak tanggung-tanggung dalam satu kali razia saja Pol PP Kota Mataram bersama Bea Cukai bisa menyita ratusan bungkus rokok ilegal.
Dalam tiga bulan pertama tahun 2024, Pol PP Kota Mataram sudah dua kali melakukan operasi razia rokok ilegal, hasilnya hampir 250 bungkus berisi ribuan batang rokok disita.
Hasil penyitaan tersebut selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Mataram untuk nantinya dilakukan pemusnahan.
"Penyebaran rokok ilegal tersebut dapat menimbulkan kerugian negara, karena tidak menggunakan cukai resmi pemerintah," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.