Berita Mataram

Pemkot Mataram Sita 158 Bungkus Rokok Ilegal Hasil Razia di 2 Pasar Tradisional

Pemerintah Kota Mataram 2 kali melakukan razia rokok tanpa cukai di awal tahun 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Petugas gabungan dari Pemkot Mataram sedang melakukan razia sejumlah kios yang menjual rokok tanpa cukai di Pasar Pagesangan,Kota Mataram, Kamis (28/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sat Pol PP Kota Mataram berhasil menyita 158 bungkus rokok tanpa cukai dari empat titik razia, dua titik di Pasar Cemara dan dua titik di Pasar Pagesangan.

Razia pada Kamis (28/3/2024) itu dilakukan bersama Bea Cukai Mataram, TNI, Dinas Perhubungan Kota Mataram dan Kasi Trantib Kecamatan Mataram.

Hasil sitaan tersebut selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Mataram untuk dimusnahkan.

Pemerintah Kota Mataram 2 kali melakukan razia rokok tanpa cukai di awal tahun 2024.

Baca juga: Bea Cukai Mataram Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Barang Sitaan Lain Senilai Rp 6 Miliar

Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi menjelaskan, lebih dari 250 bungkus rokok ilegal disita dari razia edisi sebelumnya.

"Target sasaran menekan cukai ilegal kemudian kegiatan ini kita lakukan dengan cara pengumpulan informasi terlebih dahulu, melakukan pendataan terhadap area yang diduga sebagai titik penyebaran rokok ilegal baru kita lakukan giat operasi," kata Irwan, Kamis (28/3/2024).

Irwan mengatakan target operasi pemberantasan rokok ilegal yakni kios-kios di pasar tradisional.

Kemudian tempat grosir hingga jasa ekpedisi.

"Banyak produsen-produsen rokok dari Jawa yang memilih pasarnya di Mataram, itu yang kita jaga," kata Irwan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved