Kemenkumham NTB

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan Lantik 8 Orang Notaris Pengganti

Parlindungan, menyampaikan, pengambilan sumpah dan pelantikan notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Proses pelantikan 8 orang notaris pengganti, di Aula Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Senin (13/5/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Delapan orang notaris pengganti di wilayah kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Parlindungan, Senin (13/5/2024).

Acara pelantikan digelar di Aula Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, kegiatan turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Parlindungan, menyampaikan, pengambilan sumpah dan pelantikan notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Hal ini sangat penting dan wajib bagi Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.

"Notaris merupakan pejabat publik yang menjalankan fungsi publik dari negara dan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan akta otentik untuk setiap perbuatan hukum atau peristiwa hukum di badan hukum," ujar salah satu pimpinan tinggi di bawah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tersebut.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB Berikan Penguatan HAM Pemerintah Kabupaten Dompu

Lebih lanjut, Parlindungan menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakn momentum yang sangat penting karena secara yuridis sah memangku jabatan tersebut sejak tanggal pelantikan.

"Keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris di NTB yang kini tengah cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat." tambahnya.

Kedudukan notaris pengganti dalam pembuatan aktapun tidak ada perbedaan dengan notaris. Notaris Pengganti mempunyai bentuk tanggung jawab serta akibat hukum yang sama dengan notaris yang digantikan.

Notaris Pengganti juga dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala akta yang dibuatnya semasa menjalankan jabatannya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved