Berita Bima
Curi Isi Celangan Korban Senilai Rp 22 Juta, Pria di Bima Ditangkap
Pria asal Kecamatan Rasanae Barat, Bima RJ (21) ditangkap Satreskrim Polres Bima usai kuras celengan korban senilai 22 juta rupiah
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - RJ (21) pria asal Kecamatan Rasanae Barat, Bima ditangkap Satreskrim Polres Bima atas kasus pencurian dengan menguras isi celengan korban senilai puluhan juta.
Kasubseksi Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada, Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pada saat kejadian, korban saat itu dalam posisi tertidur terlelap, sehingga tidak mengetahui aksi pencurian pelaku di rumahnya.
Usai membobol rumah korban, pelaku mengambil celengan milik korban dan menguras isinya senilai 20 juta rupiah.
"Setelah mengecek, korban menyadari bahwa celengannya yang disimpan di dalam tas berwarna hitam yang digantung di tembok kamarnya telah hilang," terang Nasrun, Selasa pagi (14/5/2024).
Baca juga: Polres Bima Kota Ringkus Kawanan Jambret HP
Tidak butuh Waktu lama, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota usai mendapatkna laporan dari korban.
"Hasil introgasi sebagian uang sudah digunakan pelaku berberlanja dan bermain judi online," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun pemjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.