21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS: Infertilitas Hingga Kecantikan

Pasal 52 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS

Tribunnews/Jeprima
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat. Pasal 52 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres yang mulai berlaku sejak 8 Mei 2024 ini menghapus sistem kelas dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan.

Sistem itu diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa standar pelayanan BPJS tersebut disederhanakan.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Menkes Selasa, (14/5/2024) dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Masyarakat di Lombok Timur Keluhkan Layanan BPJS

Masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," katanya.

"Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," kata Menkes.

Perpres ini juga mengatur layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS. Apa saja?

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 52 yang bunyinya:

Kelas 1 2 3 Dihapus dan Diganti jadi KRIS, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan : Masalah non Medis

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:

1. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
4. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
14. perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved