Berita NTB

Warga Karang Sidemen Hearing ke Bupati Lombok Tengah, Minta Percepatan Redistribusi Objek TORA

Warga dari Desa Karang Sidemen, didampingi Walhi NTB melakukan hearing di kantor Bupati untuk menanyakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Audiensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB bersama warga dari Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang dengan Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (13/5/2024). 

Pihaknya meminta percepatan proses penetapan redistribusi lahan objek TORA di Karang Sidemen oleh Kementerian ATR/BPN yang prosesnya diajukan dan dilakukan oleh GTRA Lombok Tengah dan diketahui oleh GTRA Provinsi NTB, Kantah Lombok Tengah dan Kanwil ATR/BPN NTB sebagai bagian pokok dari proses pengajuan oleh GTRA.

"GTRA kabupaten ketuanya Bupati Lombok Tengah. Apalagi hal ini sejalan dengan Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria dan dikuatkan oleh Perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agrarian," pungkasnya.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah menyatakan, program redistribusi tanah di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara tetap diproses hingga saat ini.

"Program itu tetap proses, keputusan akhir ada di Kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang," kata Kepala BPN Lombok Tengah Subhan usai menerima audiensi. 

Ia mengatakan lahan ini tidak memiliki status apapun, sehingga lahan ini bisa digarap oleh masyarakat yang ada di dua desa tersebut. 

Program ini telah diajukan oleh tim Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten yang telah dibentuk melalui GTRA Provinsi, baru diajukan ke Kementerian.

"Tunggu hasilnya. Silahkan garap lahan itu, tidak ada yang larang. Dalam program yang menjadi kepentingan itu ada empat diantaranya untuk pemerintah daerah, Bank Tanah, eks pemilik lahan dan untuk kepentingan masyarakat. Empat itu harus diakomodir. Kami harapkan lebih dominan kepada masyarakat," jelas Subhan.

Ia mengatakan luas lahan dalam program redistribusi tanah di dua desa itu mencapai 355 hektare, sehingga program ini harus diselesaikan satu paket dengan Desa Lantan.

Tim yang telah ditugaskan, tetap bekerja, karena proses program ini cukup lama, sehingga diharapkan warga untuk tetap bersabar.

"Mohon bersabar, program ini tetap di proses. Jangan merasa takut, tetap digarap lahan itu," katanya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri mengatakan, lahan HGU di kawasan Desa Karangsidemen dan Lantan tersebut menjadi kewenangan Kementerian dan diputuskan 2023 pengelolaan lahan itu harus mengakomodir kepentingan masyarakat, Bank Tanah, pemerintah daerah dan eks pemilik lahan.

"Keputusan ini sudah jelas, tinggal menunggu proses penerbitan sertifikat sesuai dengan aturan," jelas Lalu Pathul Bahri.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved