Berita Lombok Timur

ASN Maju Pilkada 2024 Boleh Cuti Maksimal 10 Hari Asal Belum Ditetapkan KPU sebagai Calon

Para ASN ini dibolehkan mengambil cuti maksimal 10 hari asal bukan untuk kegiatan berkaitan dengan Pilkada

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Lombok Timur, H. Mugni. Para ASN ini dibolehkan mengambil cuti maksimal 10 hari asal bukan untuk kegiatan berkaitan dengan Pilkada. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Lombok Timur H. Mugni membeberkan peraturan tentang syarat cuti dan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kalau ASN itu berhenti, kalau sudah ditetapkan oleh KPU (sebagai Bacalon). Tapi sebelum ditetapkan ini kan tidak ada masalah," ucap Mugni setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (10/5/2024).

Dijelaskannya, sebelum ditetapkan sebagai bacalon oleh KPU tidak ada regulasi yang mengharuskan ASN melepaskan jabatannya.

Namun, kewajiban sebagai ASN harus tetap dijalankan, di mana satu di antaranya adalah tetap masuk bekerja sesuai dengan jam kerja yang telah disepakati.

Baca juga: BKPSDM Lotim Tegaskan Syarat ASN Maju Pilkada 2024 Harus Mengundurkan Diri

Meski demikian, para ASN ini dibolehkan mengambil cuti maksimal 10 hari, dan izi selama 3 hari, namun harus menyertai alasan izin atau cuti yang jelas.

"Jika cuti dan izinnya alasan Pilkada nggak boleh lah," tegas Mugni.

Dia juga berharap, di sisa akhir kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, bisa berjalan dengan baik.

Jika ada ASN yang maju pada kontestasi politik diharapkan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya.

jika ASN yang maju Pilkada ini ingin melakukan sosialisasi atau kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada harus dilakukan di luar jam kerjanya sebagai ASN.

Sebelumnya, Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan, bahwa ketentuan terhadap pencalonan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kandidat calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya.

Baca juga: KPU NTB Minta ASN Segera Mundur jika Ingin Maju di Pilkada 2024

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) sebelumnya tentang Pilkada.

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan bahwa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai sebagai anggota TNI-Polri, pegawai negeri, kepala desa atau sebutan lain.

"ASN memang harus berhenti sebagaimana bunyi PKPU sebelumnya, pada tahap pendaftaran dia harus menyampaikan kepada atasannya bahwa dia akan mundur dari jabatannya," kata Khuwailid.

Selain ASN, kepada anggota DPRD yang juga berkeinginan maju sebagai kandidat cakada juga oleh KPU diminta untuk mundur.

Meskipun ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa anggota DPR boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika berkeinginan maju di Pilkada.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved