Kota Bima

Percepat Persub RTRW Kota Bima, Mohammad Rum Temui Wamen ATR/BPN RI

Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum menyatakan, kesiapannya bekerja sama dalam mempercepat Persub RTRW serta mendukung sertifikasi lahan bagi IAIN Bima.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sirtupillaili
Dok.Diskominfotik Kota Bima
Pj Wali Kota Bima H Muhammad Rum saat berada di kantor Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Rabu (8/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Penjabat (Pj) Wali Kota Bima H Mohammad Rum bertemu dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI).

Pertemuan ini difokuskan pada percepatan Persub RTRW Kota Bima serta proses sertifikasi lahan untuk pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima.

Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum menyatakan, kesiapannya bekerja sama dalam mempercepat proses Persub RTRW serta mendukung sertifikasi lahan bagi pembangunan IAIN Bima.

"Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan tata ruang yang berkelanjutan di Kota Bima," harap Mohammad Rum, usai melakukan pertemuan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Rabu (8/5/2024) .

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Buka Rakor Satgas Ketahanan Pangan untuk Pantau Harga Jagung

Ia menyebut Persub RTRW, perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, merujuk pada perubahan yang dilakukan pada rencana tata ruang suatu wilayah, seperti kota atau kabupaten, untuk mengakomodasi perkembangan dan perubahan kondisi yang terjadi.

"Perubahan ini bisa meliputi penambahan zona-zona baru, pengaturan ulang penggunaan lahan, atau penyesuaian regulasi tata ruang lainnya," jelasnya

Ia juga menyinggung mengenai pembahasan mengenai sertifikasi lahan, HM Rum menjelaskan kepada Wamen ATR/BPN bahwa sertifikasi lahan merupakan rangkaian dari agenda percepatan Pembangunan Kampus IAIN Bima, salah satu syarat yang harus dipenuhi kemerintah kota/ kabupaten yang memiliki rencana pembangunan kampus.

"Harus memiliki sertifikat kepemilikan yang sah sebelum dihibahkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) RI untuk ditindaklanjuti di tahap pembangunan selanjutnya," katanya.

Sementara itu, Wamen ATR/BPN RI Raja Juli Antoni, memberikan respon positif dan dukungan penuh terhadap agenda Pemerintah Kota Bima, terutama terkait Persub RTRW dan sertifikasi lahan.

"Kami komitmen untuk mendukung upaya percepatan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," katanya singkat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved