Mantan Artis KDI Terjerat Kasus TPPO, Sahid Beri Klarifikasi di Polda NTB
Sahid KDI mengaku, sebenarnya para korban mengetahui jika di Australia tidak ada lowongan pekerjaan PMI, namun tetap meminta diberangkatkan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Mantan artis Sahid KDI menggunakan baju tahanan saat memberi klarifikasi, di Polda NTB, Rabu (8/5/2024). Ia terlibat kasus TPPO dengan jumlah korban empat orang.
"Jadi syaratnya memiliki paspor dan menyetorkan uang," kata Syarif.
Ketiga tersangka itu, kata Syarif ditahan di tempat yang berbeda, dengan dua laporan yang berbeda namun kasus yang sama.
Para tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo.
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Polda NTB
Nusa Tenggara Barat (NTB)
KDI
Kontes Dangdut Indonesia (KDI)
Baca Juga
Cuaca Mataram Besok Sabtu 11 Oktober 2025: Pagi Hari Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Viral Siswi di Lombok Timur Komentari Menu MBG, Pihak Sekolah Lakukan Pembinaan |
![]() |
---|
Membedah Dana BTT Pada APBD NTB 2025 |
![]() |
---|
320 Randis di Kota Mataram Ditarik, 24 Unit Dalam Keadaan Rusak |
![]() |
---|
Polisi Yakin Misri Tahu Peristiwa Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.