Pilkada Lombok Tengah

Syarat Calon Independen Maju Pilkada Lombok Tengah 2024 Wajib Penuhi 57.931 Lembar KTP

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lombok Tengah adalah 772.406, sehingga jika dikali 7,5 persen maka jumlah KTP dibutuhkan calon independen adalah 57.931

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah secara serentak akan membuka tahapan untuk penyerahan dukungan terhadap calon perseorangan atau independen pada 5 Mei 2024 mendatang.

Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan menjelaskan, jumlah KTP yang dibutuhkan oleh calon perseorangan atau independen adalah 7,5 persen sebagaimana ketentuan dasar hukum yang telah ditetapkan.

Syarat calon perseorangan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: NasDem Lombok Tengah Klaim Dapat Enam Kursi DPRD Lombok Tengah di Pileg 2024

Dikatakannya, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lombok Tengah adalah 772.406 sehingga jika dikali 7,5 persen maka jumlah KTP yang dibutuhkan calon independen adalah 57.931 lembar KTP.

"Sebanyak 57.931 lembar KTP yang wajib dipenuhi oleh calon perseorangan," jelas Hendri Harliawan saat dikonfirmasi Tribun Lombok di Praya, Rabu (1/5/2024).

Hendri menjelaskan, jumlah lembar KTP ini memang tergantung dari jumlah DPT karena ada klausul di salah satu aturan tersebut.

Baca juga: Lalu Winengan Siap Maju di Pilkada Lombok Barat 2024 Asalkan Berpasangan dengan Sumiatun

Klausulnya adalah 500 ribu sampai 1 juta DPT itu maka syarat jumlah lembar KTP yang dibutuhkan adalah sebanyak 7,5 persen.

"Pembukaan terhadap calon perseorangan dibuka lebih awal. Kita akan buka pada Minggu pertama bulan Mei. Mereka itu bisa menginput syarat dukungan calon perseorangan," jelas Hendri.

Lebih lanjut Hendri mengungkapkan, calon perseorangan dapat menginput syarat dukungan melalui aplikasi sikon.

Di aplikasi tersebut, mereka dapat melakukan pemberkasan dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan verifikasi lapangan.

Dikatakannya, metode yang digunakan adalah sensus, sehingga satu per satu KTP tersebut harus dibuktikan.

"Jika nanti KTP tersebut ada yang tidak valid maka calon perseorangan akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan," beber Hendri Harliawan.

Baca juga: TGH Hazmi Hamzar Siap Maju Pilkada Lombok Timur 2024, Ini Tanggapan Tokoh Muhammadiyah dan NU

Hendri membeberkan, jika nantinya syarat dukungan telah lengkap maka selanjutnya pihaknya akan meminta bantuan PPS untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang memberikan KTP adalah betul-betul mendukung calon yang bersangkutan dengan metode sensus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved