Pilkada Lombok Tengah

Syarat Calon Independen Maju Pilkada Lombok Tengah 2024 Wajib Penuhi 57.931 Lembar KTP

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lombok Tengah adalah 772.406, sehingga jika dikali 7,5 persen maka jumlah KTP dibutuhkan calon independen adalah 57.931

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan 

Jadi metode sensus ini satu per satu semuanya harus ditanya. Hilman mengatakan, bakal calon perseorangan sering menggunakan KTP warga untuk dijadikan bukti dukungan.

Namun nyatanya warga tersebut belum dikonfirmasi memberikan dukungan sehingga dibatalkan.

Hendri mengimbau warga melakukan pengecekan namanya secara berkala untuk memastikan namanya tidak dicatut.

"Pendaftarannya secara resmi setelah diterima syarat dukungan maupun syarat yang lainnya. Maka bersamaan dengan calon dari yang diusung partai politik akan mendaftar pada Agustus mendatang," pungkas Hendri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved