Berita Lombok Utara
Ayah Kandung di Lombok Utara Setubuhi Anak Gadisnya Berulang Kali, Kasusnya Kini Ditangani Polisi
Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya melalui pesan instan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Gadis 16 tahun di Lombok Utara menjadi korban pelecehan seksual ayah kandungnya sendiri.
Pelaku inisial S (47) asal Kecamatan Pemenang memaksa anaknya untuk berhubungan terlarang dengannya saat kondisi rumah sepi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Gufron Subeki perbuatan pelaku terungkap Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 07.30 wita setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya melalui pesan instan.
"Korban mengaku bahwa dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan suami istri," ucap Gufron, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Sosok Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Pelaku Pelecehan Santri Dikenal dengan Ilmu Kebatinannya
Sang bibi pun melapor ke suaminya atau paman korban kemudian melapor ke kepala dusun (Kadus) setempat.
"Sekitar pukul 23.05 Wita Kepala Dusun setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang," ungkapnya.
Menerima laporan tersebut anggota Polsek Pemenang langsung mengamankan terduga pelaku ke Polres Lombok Utara untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
(*)
Kronologi Kades di Lombok Utara Bubarkan Aktivitas Cafe Tuak Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kades Sukadana Tutup Kafe Tuak yang Meresahkan Warga dan Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Kunjungi Lombok Utara: Bertemu Mahasiswa KKN, Sambangi Pusat Pemulihan Gempa |
![]() |
---|
PDAM Lombok Utara dan PT TCN Didenda Rp12 Miliar Atas Kasus Persekongkolan Tender Air Bersih |
![]() |
---|
Batik 'Tau Daya' Siap Tampil di JCC Jakarta, Bhayangkari Dorong Hak Cipta dan Inklusi Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.