Berita Lombok Utara

Ayah Kandung di Lombok Utara Setubuhi Anak Gadisnya Berulang Kali, Kasusnya Kini Ditangani Polisi

Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya melalui pesan instan

News Law
Ilustrasi Pelecehan. Gadis 16 tahun di Lombok Utara menjadi korban pelecehan seksual ayah kandungnya sendiri. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Gadis 16 tahun di Lombok Utara menjadi korban pelecehan seksual ayah kandungnya sendiri.

Pelaku inisial S (47) asal Kecamatan Pemenang memaksa anaknya untuk berhubungan terlarang dengannya saat kondisi rumah sepi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Gufron Subeki perbuatan pelaku terungkap Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 07.30 wita setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya melalui pesan instan.

"Korban mengaku bahwa dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan suami istri," ucap Gufron, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Sosok Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Pelaku Pelecehan Santri Dikenal dengan Ilmu Kebatinannya

Sang bibi pun melapor ke suaminya atau paman korban kemudian melapor ke kepala dusun (Kadus) setempat.

"Sekitar pukul 23.05 Wita Kepala Dusun setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang," ungkapnya.

Menerima laporan tersebut anggota Polsek Pemenang langsung mengamankan terduga pelaku ke Polres Lombok Utara untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved