Pilkada 2024
Massa Geruduk Kantor Bawaslu NTB, Desak Pemeriksaan Pj Gubernur Lalu Gita Soal Politik Praktis
Kasta NTB mengaku punya bukti dugaan Pj Gubernur melakukan politik praktis jelang Pilgub NTB 2024
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta Nusa Tenggara Barat (NTB), menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram, Senin (22/4/2024).
Masa aksi menuntut Bawaslu NTB menindak tegas Penjabat Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi yang dituding terang-terangan melakukan politik praktis.
"Kami uji integritas Bawaslu Nusa Tenggara Barat, supaya aturan instrumen aturan berlaku bagi semua, tidak hanya ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak punya jabatan," kata Ketua LSM Kasta NTB Lalu Arik Rahman Hakim, Senin (22/4/2024).
Kasta NTB mengaku punya bukti dugaan Pj Gubernur melakukan politik praktis, salah satunya momen Lalu Gita mendatangi kantor partai politik dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi calon di Pilgub.
Masa aksi meminta agar Pj Gubernur NTB mundur dari jabatannya saat ini apabila ingin berpolitik pada kontestasi Pilgub 2024.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan bahwa setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN pada saat tahapan Pilkada, memiliki prosedur yang harus diikuti.
Baca juga: Zulkieflimansyah Tanggapi Isu Majunya Lalu Gita Ariadi di Pilgub NTB 2024
"Hasil klarifikasi disertai dokumen yang ada kita serahkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dalam bentuk rekomendasi, kemudian KASN yang akan melakukan penilaian apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau tidak," kata Iteratif.
Bawaslu NTB sudah melakukan pemanggilan terhadap Lalu Gita soal kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Bawaslu memberikan batas waktu selambat-lambatnya hingga Selasa (23/4/2024), agar Lalu Gita memenuhi panggilan.
Itratif menegaskan bahwa hadir atau tidak hadirnya Lalu Gita untuk memenuhi panggilan Bawaslu tersebut tidak akan mempengaruhi rekomendasi yang disampaikan ke KASN.
"Kalau sampai hari ini atau besok tidak hadir Bawaslu akan melayangkan surat panggilan kedua, kalau panggilan kedua tidak hadir Bawaslu akan tetap menyampaikan rekomendasi ke KASN untuk memberikan penilaian apakah Pj Gubernur melanggar kode etik atau tidak," tegasnya.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.