Berita Lombok Timur

Kades Aikdewa Lombok Timur Didampingi Sekdes Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Dana Desa

Kepala Desa (Kades) Aikdewa Sosiawan Putra mengaku kedatangannya ke Polres Lombok Timur hanya untuk menyerahkan dokumen kepada penyidik

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Desa (Kades) Aikdewa Sosiawan Putra memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023 di ruang Unit Tipikor Polres Lombok Timur, Rabu (17/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Desa (Kades) Aikdewa Sosiawan Putra memenuhi panggilan penyidik Polres Lombok Timur atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023.

Pemanggilan berdasarkan surat tertanggal 4 April 2024 dengan nomor /544/IV/RES.3.3/2024/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Desa Aikdewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Kades Aikdewa didampingi Sekdes.

Keduanya memenuhi panggilan penyidik dengan membawa sejumlah berkas, serta menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.

Baca juga: Kades Aikdewa Diperiksa Polres Lombok Timur Terkait Dana Desa 2022 dan 2023

”Ya hanya datang ke polres untuk menyampaikan dokumen saja. Kami datang bersama pak sekdes,” ucap Kades Aikdewa Sosiawan Putra, Rabu (17/4/2024).

Dijelaskannya, pemanggilan tersebut berkenaan dengan dugaan masyarakat lantaran tidak adanya transparansi anggaran di setiap proyek dan pemasangan papan informasi anggaran.

Ia menepis tudingan yang dialamatkan padanya mengenai penyelewengan Dana Desa.

”Semuanya sudah dipampang di Baner APBDes,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman menanggapi terkait adanya pemanggilan Kepala Desa (Kades) Aikdewa oleh polisi.

Baca juga: Kejari Lombok Timur Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Kerongkong, Kerugian Negara Ditaksir Rp200 Juta

Ia minta pihak yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan polisi tersebut.

"Namanya kita dipanggil oleh aparat tentu harus dihargai sehingga harus dipenuhi panggilan itu,” Kata Salmun.

Pemanggilan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum bukan berarti sebagai pihak yang salah.

Ia menegaskan kemungkinan dimintai keterangan terkait organisasi yang dipimpinnya.

”Mungkin untuk dimintai keterangan terkait organisasi yang kita pimpin oleh APH. Kades Aikdewa sudah memberitahu saya terkait hal ini,” tambahnya.

Salmun menyarankan kepada Kades Aikdewa untuk memenuhi pemanggilan serta membawakan data-data yang diminta kepolisian seperti data APBDes 2022 dan 2023 serta yang lainnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kades Aikdewa juga diminta untuk membawa sejumlah dokumen.

Di antaranya fotokopi SK pengangkatan kades, data anggaran pendapatan dan belanja desa dan perubahan tahun 2022 dan 2023, Perdes tentang pungutan desa, buku kas umum dan pembantu desa, laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2022 dan 2023 dan dokumen terkait lainnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Dharma mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan.

"Masih dicek itu (dugaan korupsi) yang di Aikdewa sama tim. Masih didalami," ucap Kasat Dharma dikonfirmasi TribunLombok.com.

Baca juga: Dana Desa di Lombok Timur Naik hingga Rp281 Miliar pada 2024

Penyidik meminta keterangan dari Kades Aikdewa terkait penggunaan anggaran DD selama dua tahun.

Dari keterangan dan dokumen yang didapatkan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penyidik apakah akan melanjutkan kasus tersebut atau tidak.

Jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka penyelidikan akan dilanjutkan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved