Kemenkumham NTB

Gema Takbir Berkumandang di Lapas Kelas IIB Selong, Tandai Perayaan Idulftri Para Warga Binaan

Lantunan gema takbir berkumandang di balik tembok tinggi yang mengelilingi Lapas Kelas IIB Selong pada Perayaan Lebaran Idul Fitri.

Humas Lapas Selong
Momen petugas Lapas hingga para warga binaan antusias mengikuti perayaan Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Lantunan gema takbir berkumandang di balik tembok tinggi yang mengelilingi Lapas Kelas IIB Selong pada perayaan lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

Dalam rangka menyambut Hai Lebaran ini, Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB juga telah melaksanakan salat Idulfitri berjamaah yang diikuti oleh Petugas dan Warga Binaan (WB) pada, Rabu (10/4/2024).

Bertempat di Aula Blok Selaparang Lapas Kelas IIB Selong, seluruh jamaah khusuk melaksanakan salat Idulfitri pada suasana lebaran.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Selong Usulkan 259 Narapidana Menerima Remisi di Idulfitri 2024

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin mengajak para warga binan untuk terus berdoa hingga berbenah menjadi pribadi yang lebih baik.

"Keluarga besar Lapas Kelas IIB Selong mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H, minal aidil wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Mari kita berdoa agar kita semua diampuni oleh Allah SWT dan menjadikan kita pribadi yang bersih suci kembali," ucap Sihabudin.

"Semoga amal ibadah kita selama bulan Ramadhan diterima oleh Allah SWT dan dapat dipertemukan kembali dengan Ramadhan tahun depan,” lanjutnya.

Momen salat Idulfitri kali ini begitu meriah, hal ini dikarenakan banyaknya jumlah warga binaan yang mendapat remisi.

Tercatat sebanyak 259 warga binaan Lapas Kelas IIB Selong mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 hijriah tahun 2024 ini.

Dikatakan Sihabudin, pemberian remisi kepada narapidana ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Serta juga diatur lebih spesifik di Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

Lebih lanjut Sihabudin juga menyampaikan, remisi khusus Idulfitri di Lapas Selong diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Diantaranya telah menjalani pidana minimal lebih dari enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)," ucap Sihabudin.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Selong Bersama Bank BRI Tingkatkan Mutu Pelayanan

Selain itu lanjut dia, para narapidana yang menerima remisi juga diharuskan aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan oleh hasil assessment dari assesor lapas maupun PK Bapas.

Pada momen Lebaran tahun 2024 di lapas juga rasa kekeluargaan terasa begitu kental antara warga binaan dan petugas yang turut merayakan Idulfitri di Lapas.

"Bahkan kita sampai harus menunda untuk cuti lebaran," kata Sihabudin.

Di akhir kegiatan Kalapas Selong beserta jajaran bersalam-salaman dengan warga binaan diiringi dengan lantunan shalawat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved