Berita Lombok Timur

Bappenda Lotim Gandeng Insan Pers Sosialisasikan Perda Terbaru Pajak Daerah

Bapenda Lotim menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terbaru No 6 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Dokumentasi kegiatan sosialisasi Bappenda Lotim yang dirangkaikan dengan bukber bersama FJLT di Lesehan Sehati Sawing, Sabtu (6/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) bersama Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terbaru No 6 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan agenda buka bersama dengan puluhan pewarta yang tergabung dalam Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) yang berlokasi di Lesehan Sehati Sawing, Sabtu (6/4/2024).

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang PBB-P2, Bapenda Lotim, M. Tohri Habibi yang membahas khususnya terkait dengan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Disampaikannya, persoalan Perda terbaru yakni No 6 tahun 2023. Ia mengatakan, tarif PBB P2 tahun ini turun sebensar 0,01 persen sebelumnya 0,2 persen. Sementara tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,08 persen, sebelumnya 0,1persen.

“Untuk Jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), disesuaikan harga di wilayah tersebut,” ucap Tohri.

Tohri pun memberikan contoh letak objek pajak di wilayah selong, jalan seruni. Pada tahun 2023, jumlah PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak sebesar Rp18,246. Sementara tahun 2024, PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp53.712.

Semntara PBB-P2 bagi pengusaha. Salah satu contoh di SB Terara, Tahun 2023 harus membayar PBB-P2 sebesar Rp2.326.438. Sedangkan tahun 2024, sebesar Rp657.904.

“Setelah kita sesuaikan NJOP, ada rasa keadilan dalam pengenaan PBB-P2 sesuai dengan kondisi senyatanya saat ini,” ujar Tohri.

Selain NJOP, tarif BPHTB juga menurun sebesar 4 persen sebelumnya 5 persen. Menurut Tohri, teransaksi jual beli di desa atau peralihan hak atas tanah dan bangun seringkali tidak diketahui Bapenda. Hal ini menyebabkan data SPPT PBB-P2 tidak terupdate.

“Ini penyebabnya kenapa kemudian orang meninggal dunia masih minta pajak, secara administrasi tidak boleh. Kaera itu, tahun ini kita lakukan pendataan masal terkait data real wajib pajak ini,” kata Tohri.

Baca juga: Bapenda Lombok Timur Perbarui Data Wajib Pajak Usang dan Turunkan Tarif Pajak PBB di 2024

Untuk pembayaran pajak PBB-P2, Tohri berharap masyarakat melakukan transaksi online dengan mengakses https://periri.lomboktimur.go.id/, kemudian pengunjung laman diminta memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera di SPPTnya.

Melalui laman ini juga, wajib pajak bisa melihat tunggakan dan jumlah yang harus dibayar sesuai luas aset serta bangunan dimiliki.

"NOP ini cukup disimpan di HP, kapan pun mau bayar PBB wajib pajak hanya memasukkan NOP saat mengakses laman periri," ujar Tohri.

Transaksi melalui lama periri Lombok Timur ini, merupakan inovasi untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak PBB-P2. Kendati, tidak sedikit kasus juru pungut mengendapkan pajak masyarakat dan ada juga faktor kelalaian petugas.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved