Disnakertrans NTB Minta Perusahaan Tidak Memberikan THR dalam Bentuk Parsel
Disnakertrans NTB mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh, perusahaan wajib membayarkan selambat-lambatnya H-7 lebaran.
Baca juga: Disnaker Mataram Ingatkan Perusahaan Maksimal Bayarkan THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Ariyadi mengatakan, THR yang dibayarkan perusahaan kepada para pekerja berupa uang, bukan dalam bentuk parsel barang.
"Saya meminta kepada perusahaan untuk taat membayar THR dalam bentuk uang, bukan barang. Kalau dulu ada yang ngasi dalam bentuk parsel itu bukan THR," kata Aryadi, Rabu (27/3/2024).
Jumlah THR yang wajib dibayar perusahaan kepada karyawannya adalah sebesar satu kali gaji beserta tunjangannya. Namun untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan disesuaikan dengan masa kerjanya itu.
Aryadi juga mengatakan bahwa perusahaan yang nakal tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi administrasi, sehingga untuk mengantisipasi itu Disnakertrans gencar mensosialisasikan pembayaran THR tersebut.
Tujuan pembayaran THR bagi para pekerja diantaranya untuk menyejahterakan karyawan, kemudian bisa menggerakkan ekonomi dengan cara berbelanja kebutuhan pokok serta mampu menekan laju inflasi.
Baca juga: Berapa Denda bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR Pekerja?
Bagi karyawan yang THR-nya tidak dibayarkan oleh perusahaan, bisa menyampaikan aduan ke posko aduan yang sudah dibuka disetiap kantor Disnakertrans kabupaten/kota dan juga provinsi.
"Kami sudah membuka posko, bukan hanya untuk aduan tapi juga konsultasi," kata Aryadi.
(*)
Disnaker Mataram Ingatkan Perusahaan Maksimal Bayarkan THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Kucurkan Rp54 Miliar untuk THR ASN, Honorer Tidak Kebagian |
![]() |
---|
THR PNS di NTB Segera Cair, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer? |
![]() |
---|
Berapa Denda bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR Pekerja? |
![]() |
---|
Kapan Cairnya THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024? Catat Tanggal dan Besaran Nilainya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.