THR PNS di NTB Segera Cair, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
embayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan maksimal 10 hari sebelum lebaran Idulfitri.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan maksimal 10 hari sebelum lebaran Idulfitri, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900-11/1369/SJ.
Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ibnu Salim menjelaskan, besaran THR atau yang disebut gaji 14 tersebut sesuai dengan jumlah gaji yang diterima pada bulan Maret.
"Yang jelas tugas pemerintah segera membayarkan agar dapat segera dibelanjakan, dan menggerakkan ekonomi masyarakat," kata Ibnu, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Berapa THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Honorer 2024? Ini Rinciannya Lengkap Tanggal Cairnya
Selain itu bagi daerah yang belum memiliki anggaran THR dapat melakukan pergeseran anggaran, dan pembayaran dapat dilakukan setelah lebaran tergantung komunikasi dengan para pegawai yang menerima THR tersebut.
Sebagai dasar pembayaran THR bagi pegawai dilingkup Pemerintah Provinsi NTB akan segera diterbitkan Surat Keputusan Gubernur NTB.
Terpisah Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi NTB H Wirawan Ahmad mengatakan, pembayaran THR untuk tahun ini hanya untuk ASN sementara untuk pegawai honorer tidak mendapatkan THR.
"Jadi THR ini untuk ASN sesuai dengan kelas jabatannya masing-masing," kata Wirawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Ariadi mengatakan, untuk pegawai di perusahaan swasta juga akan menerima THR sesuai dengan jumlah gaji setiap bulannya.
Baca juga: Berapa Denda bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR Pekerja?
"Kita mengimbau untuk seluruh perusahaan untuk mengikuti pembayaran THR demi kesejahteraan buruh atau pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada, kalau boleh lebih," kata Ariadi.
Disnakertrans juga akan membuat posko aduan apabila ada perusahaan nakal yang tidak memberikan THR kepada pegawainya akan diberikan tindakan tegas, Ariadi mengatakan pada tahun lalu pihaknya menerima sembilan laporan terhadap tunggakan pemberian THR tersebut.
Posko aduan pembayaran THR juga ada disetiap kabupaten kota, sehingga masyarakat bisa melaporkan ke masing-masing kabupaten kota.
(*)
Berapa Denda bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR Pekerja? |
![]() |
---|
THR 2024 Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil, Diberikan Paling Telat H-7 Lebaran |
![]() |
---|
Kapan Cairnya THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024? Catat Tanggal dan Besaran Nilainya! |
![]() |
---|
Berapa THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Honorer 2024? Ini Rinciannya Lengkap Tanggal Cairnya |
![]() |
---|
Pencapresan Ganjar Pranowo di Hari Lebaran Serupa THR bagi Sahabat Ganjar NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.