Berita Lombok Barat

Pencuri Lebah Madu Trigona di Lombok Barat Diringkus Polisi, Korban Kehilangan 20 Kotak Koloni

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batulayar, Polres Lombok Barat berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian koloni lebah madu trigona inisial ZU, MS

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Pencurian lebah madu Trigona di Dusun Batulayar Utara, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (8/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batulayar, Polres Lombok Barat berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian koloni lebah madu trigona inisial ZU, MS, AH, dan AL.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan 20 kotak koloni lebah madunya.

Kapolsek Batulayar Kompol I Putu Kardhianto menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi di Dusun Batulayar Utara, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (8/3/2024).

"Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batulayar melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku," ungkap Kompol I Putu Kardhianto saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Pria di Bima Dianiaya Tiga Orang saat Tidur Gara-gara Dituding Curi Motor

Kemudian pada Minggu (17/3/2024), sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batulayar melakukan pengintaian di sekitar areal kandang peternakan lebah madu trigona milik korban.

Sekitar pukul 02.00 Wita, tim melihat dua orang pelaku masuk ke dalam areal kandang dan satu orang lainnya menunggu di atas sepeda motor.

Tim kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku yang sedang mengambil koloni di dalam areal budidaya.

Sedangkan pelaku lainnya yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor berhasil dihadang oleh anggota tim bersama warga sekitar.

Berdasarkan pengembangan, tim opsnal Reskrim Polsek Batulayar berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya di Dusun Bunian Desa Bengkaung, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Tim kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan tempat pelaku menjual koloni tersebut dan berhasil mengamankan seorang penadah di Lombok Barat.

Baca juga: Diduga Curi Barang Milik Warga, Pemuda asal Bima Ditangkap Polisi usai Buron 4 Hari

"Kami mengamankan barang bukti koloni dan seluruh tersangka ke Polsek Batulayar untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol I Putu Kardhianto.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.

Dalam pengungkapan ini, Polsek Barulayar mengamankan 12 kotak koloni lebah madu trigona, dan satu unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna biru.

Kapolsek Batulayar mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian.

"Jika melihat orang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," imbaunya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved