Diduga Curi Barang Milik Warga, Pemuda asal Bima Ditangkap Polisi usai Buron 4 Hari

Polsek Monta mengamankan terduga pencuri berinisial AD (24) warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Dok Humas Polres Bima
Pesonel Polsek Monta saat mengamankan terduga pelaku pencurian. Setelah empat hari buron pelaku diamankan petugas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polsek Monta mengamankan terduga pencuri berinisial AD (24) warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Pria ini diduga kuat melakukan pencurian geomembran milik warga Desa Sie, Minggu (21/01/24) sekira Pukul 03.30. WITA dini hari di Desa Wilamaci, Kecamatan Monta.

Kapolsek Monta AKP Takim melakukan penyelidikan pada Selasa (23/01/24) sekira pukul 17. 00.Wita. Polisi menemukan barang bukti di Dusun Wane, Desa Tolotangga, Kecamatan Monta.

Baca juga: VIRAL Maling Diamuk Massa, Ketahuan Curi Lampu Reklame di Jalan Bypass BIL Mandalika

"Usai melakukan penyelidikan petugas mengamankan terduga pelaku Kamis malam (24/01/24) sekira pukul 19.30 Wita," kata Takim dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).

Saat itu terduga pelaku sedang berada dikediamannya di Desa Tolouwi. Saat diamankan terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dengan memberontak dan memprovokasi warga sekitar. Kendati demikian, petugas berhasil mengamankan terduga.

"Ia benar Kami telah mengamankan saudara AD Warga Desa Tolouwi karena diduga kuat melakukan pencurian," Ujarnya.

Saat ini terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved