Pemilu 2024
Modus Jaga Suara, Oknum PPK di Lombok Tengah Tipu Sejumlah Caleg hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah
Partai Perindo melaporkan dugaan money politik yang dilakukan dua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lombok Tengah.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Muhammad Syamsul Qomar, mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (13/3/2024).
Kedatangan Qomar ke Bawaslu NTB untuk melaporkan dugaan money politik yang dilakukan dua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lombok Tengah, yakni PPK Jonggat dan PPK Pringgarata.
Baca juga: 4 Caleg di NTB Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu, 1 Kades Naik Tahap Penyidikan
Namun oleh Bawaslu NTB, Qomar diarahkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.
"Karena itukan lokusnya (lokasinya) di Kecamatan Jonggat sama Pringgarata, kita mau laporkan soal dugaan suap," kata Qomar.
Qomar mengatakan modus yang dijalankan oknum PPK tersebut dengan mengiming-imingi para Caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah bisa menjaga suara hingga menambahkan suara para caleg tersebut.
"Ngapain mereka jaga suara orang, tugas mereka bukan itu, tugas mereka jaga demokrasi jaga Pemilu," jelas Qomar.
Ia juga mengaku banyak caleg di Lombok Tengah yang menjadi korban oknum PPK tersebut, tidak tanggung-tanggung dari salah satu bukti transfer yang diterima Qomar ada yang menyerahkan sebanyak Rp50 juta.
Hingga saat ini ia baru menerima informasi dari dua caleg yang disertai bukti transfer, namun Qomar mengaku dari informasi yang diperoleh masih banyak caleg lain yang menjadi korban bahkan ada caleg DPRD Provinsi NTB.
Baca juga: KPU Lotim Tak Jalankan 2 Rekomendasi PSU, Bawaslu: Ada Ancaman Pidana Penjara
Ia juga mengaku salah satu anak buahnya menjadi korban, bahkan kader Perindo yang menjadi korban tersebut sudah menyerahkan sejumlah uang.
Selain PPK, Partai Perindo juga melaporkan oknum Panwascam di dua kecamatan tersebut, selain itu pihaknya juga sudah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas indikasi pembiaran tindakan oknum PPK dan Panwascam tersebut.
(*)
Ketua KPU dan Bawaslu Lombok Tengah Dilaporkan Dugaan Penggelembungan dan Migrasi Suara Caleg |
![]() |
---|
KPU Lotim Tak Jalankan 2 Rekomendasi PSU, Bawaslu: Ada Ancaman Pidana Penjara |
![]() |
---|
Oknum Kades di Bima Terancam Pidana Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu |
![]() |
---|
4 Caleg di NTB Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu, 1 Kades Naik Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Timur Bakal Usut Pidana Pelaku Perusakan APK Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.