Pemilu 2024

Rapat Pleno KPU NTB Molor, Banyak C-Hasil Dihapus Pakai Tipe-X hingga Dugaan Penggelembungan Suara

Perolehan suara sejumlah calon anggota legislatif (caleg) banyak berubah, temuan Bawaslu tersebut juga menjadi bukti penggelembungan suara terbukti.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Penyerahan berita acara hasil rapat pleno terbuka tingkat Provinsi NTB antar KPU dan Bawaslu NTB, Senin (11/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dalam rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) banyak ditemukan bekas penghapus cair atau tipe-x pada formulir C-Hasil.

Akibatnya perolehan suara sejumlah calon anggota legislatif (caleg) banyak berubah, temuan tersebut juga menjadi bukti penggelembungan suara dan migrasi suara yang dilakukan penyelenggara ditingkat bawah terbukti.

"Proses rekapitulasi tingkat provinsi ini semakin menyakinkan kami (Bawaslu) provinsi apa yang menjadi isu pergeseran suara di internal partai politik antara caleg dengan caleg, antar caleg partai politik benar adanya," kata Ketua Bawaslu NTB Itratif, Senin (11/3/2024).

Selama proses rekapitulasi tingkat provinsi NTB, setidaknya Bawaslu NTB menerima delapan laporan dugaan kecurangan penggelembungan suara dan migrasi suara yang dilakukan jajaran Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di 10 kabupaten/kota.

Laporan tersebut diterima Bawaslu NTB masing-masing dari Partai Golkar Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa Barat dari caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kabupaten Lombok Timur dari Partai Nasdem, Kabupaten Lombok Tengah dari PPP untuk DPRD Provinsi NTB, PPP untuk DPR RI dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kabupaten Lombok Barat dari Partai Nasdem, Partai Golkar dan PPP untuk DPR RI.

Baca juga: Daftar Lengkap 50 Anggota DPRD Lombok Timur Terpilih di Pemilu 2024, Gerindra Dapat Kursi Terbanyak

Atas laporan tersebut Bawaslu mengeluarkan saran perbaikan (sarper) untuk dilakukan penyandingan data. Selain itu, juga banyak formulir C-Hasil ditemukan banyak yang ditipe-X (penghapus cair) terhadap hasil perolehan suara sehingga para saksi partai menganggap praktik tersebut sebagai upaya untuk menggelembungkan suara dan melakukan migrasi suara.

Menanggapi banyaknya formulir C-Hasil yang di Tipe-X, Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, bahwa penggunaan Tipe-X sebetulnya diperbolehkan dengan alasan tertentu.

"Untuk melakukan koreksi penulisan angka, penulisan huruf, penulisan kata," kata Khuwailid.

Berdasarkan temuan tersebut kata Khuwailid, partai politik banyak yang meragukan kebenaran perolehan suara pada C-Hasil yang di Tipe-X, sehingga mereka melaporkan ke Bawaslu NTB karena adanya perbedaan perolehan suara.

"Perbedaan hasil yang diajukan beberapa partai kita melakukan pengecekan sampai dengan C-Hasil itu, harapannya perbedaan suara di C-Hasil tersebut bisa kembali," kata Mantan Ketua Bawaslu NTB itu.

Sementara untuk oknum yang melakukan penghapusan hasil tersebut Khuwailid belum memastikan, apakah terjadi di Tingkat PPS atau PPK bahkan KPU Kabupaten/Kota.

"Kita tidak ingin menduga siapa yang melakukan," pungkas Khuwailid.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved