Pemilu 2024

Rapat Pleno Pemilu Memanas, Ketua KPU NTB Siap Diperkarakan Soal Penyandingan Data Lombok Barat

Sejumlah permasalahan yang disampaikan para saksi diantaranya, adanya indikasi migrasi suara dan penggelembungan suara terhadap salah satu peserta.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Suasana Rapat Pleno KPU Provinsi NTB saat saksi Partai Gerindra menyerahkan bukti kecurangan 78 TPS di Sekotong, Rabu (6/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari kedua memanas.

Pasalnya saksi dari partai politik dan calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, meminta KPU Provinsi NTB mengungkap sejumlah permasalahan yang tidak selesai saat pleno di KPU Kabupaten Lombok Barat.

Sejumlah permasalahan yang disampaikan para saksi diantaranya, adanya indikasi migrasi suara dan penggelembungan suara terhadap salah satu peserta Pemilu 2024.

Bahkan saksi Caleg DPD RI Lalu Suhaimi Ismy membuktikan adanya penghapusan jumlah suara di form model C-Hasil yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Sekotong, yang diunggah ke aplikasi Sirekap.

Penghapusan tersebut dilakukan dengan cara memberikan tipe-x pada form C-Hasil kemudian diganti dengan jumlah lainnya, penghapusan tersebut terjadi di sejumlah TPS di Kecamatan Sekotong khusus untuk form C-Hasil DPD RI.

Baca juga: Daftar 9 Caleg Peraih Kursi DPRD Lombok Tengah Dapil 1 Versi Hasil Pleno KPU: Ada 5 Wajah Baru

Sementara saksi parpol lainnya seperti Partai Gerindra mengaku suaranya hilang di Kecamatan Sekotong, Alexaner Kolan Narwadan yang merupakan Saksi Partai Gerindra mengatakan, jumlah suara yang diduga hilang sebanyak 573.

Perdebatan alot yang terjadi antar saksi dan KPU Provinsi NTB saat rapat pleno Kabupaten Lombok Barat berujung pada KPU Provinsi NTB memerintah untuk KPU Lombok Barat melakukan penyandingan data antara C-Hasil dan D-Hasil.

Namun keputusan tersebut justru ditolak saksi Partai Golkar Lalu Agus Afandi. Menurutnya Putusan Bawaslu Lombok Barat untuk melakukan penyandingan data di luar keputusan forum.

Alasannya karena surat putusan tersebut diberikan usai rapat pleno berlangsung.

"Jadi anda sekarang di KPU provinsi, tidak ada kewenangan anda menyanding-nyandingkan suara," kata Afandi.

Sementara menurut Anggota Bawaslu Provinsi NTB Umar Set, berdasarkan Peraturan Bawaslu bahwa putusan tersebut harus dilaksanakan, apalagi keberatan tersebut disampaikan para saksi partai.

Sebelum itu, juga kata Umar, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat sudah memberikan saran secara lisan namun tidak dijalankan, hingga akhirnya keluar putusan administrasi cepat untuk melakukan penyandingan data.

Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid memutuskan tetap memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Barat menjalankan putusan Bawaslu tersebut.

"KPU Provinsi sudah memutuskan untuk memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Barat untuk melaksanakan putusan Bawaslu, silahkan mau diperkarakan mau diapakan silahkan," kata Khuwailid.

Setelah melakukan perdebatan panjang, akhirnya rapat pleno untuk KPU Kabupaten Lombok Barat terpaksa ditunda, dan penundaan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Bawaslu untuk melakukan penyandingan data.

Dari pantauan TribunLombok.com, proses penyandingan data masih dilakukan di lokasi yang sama namun dijaga ketat aparat kepolisian untuk memastikan proses tersebut berjalan lancar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved