Pemilu 2024

Real Count DPRD NTB 4 Maret 2024: Golkar dan Gerindra Berebut Puncak, Selisih 4 Ribu Suara

Berikut hasil suara real count KPU Pemilu 2024 DPRD Provinsi NTB versi 4 Maret 2024 pukul 16.00 Wita data masuk 70,33 persen

Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Petugas KPPS menunjukan surat suara saat penghitungan suara di TPS 27 Kelurahan Batu Selicin, Batam, Sabtu (24/2/2024). Berikut hasil suara real count KPU Pemilu 2024 DPRD Provinsi NTB versi 4 Maret 2024 pukul 16.00 Wita data masuk 70,33 persen. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut hasil suara real count KPU Pemilu 2024 DPRD Provinsi NTB hari ini.

Data berdasarkan Sirekap versi 4 Maret 2024 pukul 16.00 Wita.

Adapun data masuk 70,33 persen atau progres 11.423 dari total 16.243 TPS.

Partai Golkar berada di posisi puncak dengan raihan 237.731 suara atau 14,32 persen.

Di peringkat kedua, Partai Gerindra dengan raihan 233.270 suara atau 14,05 persen.

PKS di posisi ketiga dengan 177.163 suara atau 10,67 persen.

Baca juga: Real Count DPR RI Dapil NTB II 4 Maret 2024: Gerindra Perkasa, PKS-Golkar Menguntit

Di posisi keempat, Partai Demokrat dengan 147.138 suara atau 8,86 persen.

PKB di posisi kelima, dengan raihan 127.046 suara atau 7,65 persen.

Ada PPP di posisi keenam yang meraih 125.401 suara atau 7,55 persen.

PDI Perjuangan di posisi ketujuh dengan 122.965 suara atau 7,41 persen.

Nasdem di posisi kedelapan dengan 116.089 suara atau 6,99 persen.

Baca juga: Real Count DPD RI Dapil NTB 4 Maret 2024 Data Masuk 78,51 Persen: TGH Ibnu Halil Masih Teratas

Posisi kesembilan, PAN dengan 112.064 suara atau 6,75 persen.

Di posisi kesepuluh, Partai Perindo dengan 82.309 suara atau 4,96 persen.

Disclaimer

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved