Pemilu 2024
Real Count DPR RI Dapil NTB I 4 Maret 2024: PAN Dikuntit PKS, Syafrudin Dibayangi Johan Rosihan
Petahana Muhammad Syafrudin dari PAN dengan 44.488 suara, dikuntit Johan Rosihan dari PKS dengan 39.690 suara
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut selengkapnya real count KPU Pemilu 2024 DPR RI Dapil NTB I atau Pulau Sumbawa.
Hasil suara ini berdasarkan versi 4 Maret 2024 pukul 12.00 Wita data masuk 69,68 dengan progres 3.284 dari 4.713 TPS.
PKB berada di puncak peringkat sementara dengan 101.675 suara atau 19,34 persen.
Di posisi kedua, ada Partai Nasdem yang meraih 58.019 suara atau 11,03 persen.
Perolehan PAN sejumlah 56.827 suara atau 10,81 persen membuatnya masih bertahan di zona kursi ketiga atau kursi terakhir.
Baca juga: Real Count DPD RI Dapil NTB 4 Maret 2024 Data Masuk 78,51 Persen: TGH Ibnu Halil Masih Teratas
Meski demikian posisinya belum aman sebab PKS membayangi di bawahnya dengan 56.741 suara atau 10,79 suara.
Peringkat Sementara Caleg
Berdasarkan peringkat partai, Caleg PKB Mahdalena mengisi kursi pertama dengan raihan 89.131 suara.
Mori Hanafi dari Nasdem mengamankan kursi kedua dengan 40.564 suara.
Petahana Muhammad Syafrudin dari PAN untuk sementara menduduki kursi ketiga dengan raihan 44.488 suara.
Syafrudin dikuntit Johan Rosihan dari PKS yang meraih 39.690 suara.
Suara Sementara Partai DPR RI Dapil NTB I
1. Partai Kebangkitan Bangsa: 101.675
2. Partai Gerakan Indonesia Raya: 51.280
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 34.819
4. Partai Golongan Karya: 47.059
5. Partai NasDem: 58.019
6. Partai Buruh: 3.270
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 43.302
8. Partai Keadilan Sejahtera: 56.741
9. Partai Kebangkitan Nusantara: 1.677
10. Partai Hati Nurani Rakyat: 5.196
11. Partai Garda Republik Indonesia: 4.033
12. Partai Amanat Nasional: 56.827
13. Partai Bulan Bintang: 3.330
14. Partai Demokrat: 32.882
15. Partai Solidaritas Indonesia: 11.236
16. PARTAI PERINDO: 3.416
17. Partai Persatuan Pembangunan: 9.876
24. Partai Ummat: 1.220
Disclaimer
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.